Indonesia Bisa Tiru Malaysia, Hukuman Mati Tak Dijadikan Mandatory
loading...
A
A
A
Senada dengan Todung, Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Adrianus Meliala juga menilai masa percobaan hukuman mati sebagai langkah positif untuk merehabilitasi terpidana. Apalagi alumnus Program S3 Kriminologi dari University of Queensland Australia menyatakan ada banyak terpidana yang melakukan perbuatannya dalam kondisi kalap (tidak tenang).
"Masa percobaan ini dapat memberikan efek jera dan rehabilitasi kepada pelaku tindak pidana yang tergolong sebagai pelaku tergelincir," katanya.
Guru Besar UI ini mengatakan, masa percobaan juga bisa menjadi obat bagi masalah unfair trial dan miscarriage of justice yang selama ini mewarnai dunia hukum Indonesia karena bisa memberikan cukup waktu untuk mengungkap kebenaran.
"Jangan sampai menghukum orang yang tidak pantas dihukum, apalagi sampai menghukum mati," kata Adrianus.
"Masa percobaan ini dapat memberikan efek jera dan rehabilitasi kepada pelaku tindak pidana yang tergolong sebagai pelaku tergelincir," katanya.
Guru Besar UI ini mengatakan, masa percobaan juga bisa menjadi obat bagi masalah unfair trial dan miscarriage of justice yang selama ini mewarnai dunia hukum Indonesia karena bisa memberikan cukup waktu untuk mengungkap kebenaran.
"Jangan sampai menghukum orang yang tidak pantas dihukum, apalagi sampai menghukum mati," kata Adrianus.
(abd)