Indonesia Bisa Tiru Malaysia, Hukuman Mati Tak Dijadikan Mandatory

Jum'at, 19 Mei 2023 - 19:55 WIB
loading...
Indonesia Bisa Tiru...
Tokoh senior HAM, Todung Mulya Lubis saat menghadiri jamuan makan malam di Rumah Dinas Bupati Madina, Kecamatan Panyabungan, Madina, Sumut, Senin (20/3/2023). FOTO/DOK.INEWS
A A A
JAKARTA - Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU 1/2023) membuka babak diskursus baru. Salah satu terobosan yang dibawa KUHP baru itu adalah pengaturan mengenai hukuman mati .

Tokoh senior Hak Asasi Manusia (HAM) Todung Mulya Lubis mengaku masih tetap pada sikapnya menolak hukuman mati. Sikap itu pertama kali disampaikan saat mendatangi Wakil Presiden (Wapres) Adam Malik bersama Yap Thiam Hien dan sejumlah rekan lainnya yang memelopori Gerakan Hapus Hukuman Mati (HATI).

"Sikap saya terhadap hukuman mati masih sama, sejak awal menjadi penggiat HAM sampai hari ini, saya menolak hukuman mati. Dalam kasus apa saja, kepada siapa saja," kata Todung Mulya Lubis dalam FGD Kesenjangan Pengaturan Pidana Mati dalam KUHP Baru dengan Status Quo: Masalah dan Urgensi, Jumat (19/5/2023).

Baca juga: Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana

Todung menganggap perubahan pidana mati dalam UU 1/2023 merupakan langkah positif dari sejarah panjang Indonesia yang menolak penghapusan pidana mati. Pasal 100 KUHP Baru memberikan masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati.

"Ini wujud nyata dari jalan tengah yang mengompromikan pihak yang setuju dan menentang hukuman mati," ujar praktisi hukum ini.

Ide awal pidana percobaan selama 10 tahun, kata Todung, dicetuskan Prof Mardjono Reksodiputro dalam kapasitasnya sebagai ahli dalam pengujian konstitusionalitas hukuman mati pada 2007 silam.

Aktivis HAM yang telah berkiprah selama hampir 50 tahun ini mengakui, dalam perjalanan, ia tidak lepas dari cibiran rekan-rekannya yang menilai hukuman mati pada dasarnya diperbolehkan dalam hukum Islam. Namun narasi tersebut layak dipertanyakan kembali sebab negara Malaysia yang dalam konstitusinya mengaku sebagai negara Islam kini menghapus hukuman mati yang mandatory.

Baru-baru ini, Malaysia menghapus hukuman mati yang bersifat mandatory sebagai janji dari Perdana Menteri baru Malaysia, Anwar Ibrahim. Bahkan, mereka telah bergerak lebih jauh dari itu dengan menghapus pidana penjara seumur hidup.

"Hal ini tentu meruntuhkan dalil pendukung hukuman mati yang menggunakan hukum Islam sebagai justifikasinya. Buktinya, Malaysia sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam dan dalam konstitusinya menyatakan sebagai negara Islam bisa melakukan itu," kata Todung.

Senada dengan Todung, Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Adrianus Meliala juga menilai masa percobaan hukuman mati sebagai langkah positif untuk merehabilitasi terpidana. Apalagi alumnus Program S3 Kriminologi dari University of Queensland Australia menyatakan ada banyak terpidana yang melakukan perbuatannya dalam kondisi kalap (tidak tenang).

"Masa percobaan ini dapat memberikan efek jera dan rehabilitasi kepada pelaku tindak pidana yang tergolong sebagai pelaku tergelincir," katanya.

Guru Besar UI ini mengatakan, masa percobaan juga bisa menjadi obat bagi masalah unfair trial dan miscarriage of justice yang selama ini mewarnai dunia hukum Indonesia karena bisa memberikan cukup waktu untuk mengungkap kebenaran.

"Jangan sampai menghukum orang yang tidak pantas dihukum, apalagi sampai menghukum mati," kata Adrianus.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
UKM Malaysia Tembus...
UKM Malaysia Tembus Peringkat 7 Dunia THE Sustainability Impact Ratings 2026
Rekrutmen Penggerak...
Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Resmi Diperpanjang, Daftar di Link Ini
Dosen Ini Donorkan Organnya...
Dosen Ini Donorkan Organnya untuk Selamatkan 5 Orang, Staf RS Berbaris Beri Penghormatan Terakhir
Rekomendasi
Menlu Iran Bilang Hamas:...
Menlu Iran Bilang Hamas: Gaza Penting dalam Negosiasi dengan AS
Mandiri Tunas Finance...
Mandiri Tunas Finance dan APPI Beri Pelatihan Strategi Keuangan bagi UMKM
Pacu Daya Saing Pariwisata,...
Pacu Daya Saing Pariwisata, Kemenpar Dorong Kebijakan Bebas Visa Kunjungan
Berita Terkini
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
Peradi SAI Siap Jembatani...
Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru
Masa Penahanan Dadan...
Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Infografis
Kwik Kian Gie, Ekonom...
Kwik Kian Gie, Ekonom yang Lantang Suarakan Indonesia Tak Boleh Tergantung IMF
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved