LBHM Sebut Hukuman Mati Bertentangan dengan Prinsip Pemasyarakatan

Jum'at, 19 Mei 2023 - 13:35 WIB
loading...
LBHM Sebut Hukuman Mati...
Perwakilan LBHM Yosua Octavian menilai pada prinsipnya pidana mati bertolak belakang dari tujuan dilakukannya pemasyarakatan yakni pemulihan individu pelaku kejahatan. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Polemik hak asasi manusia (HAM) dalam konteks pidana mati adalah topik yang kontroversial dan memicu berbagai pandangan di masyarakat. Di Indonesia, penegakan hukuman mat i telah menuai kritik dari beberapa pihak yang berargumen bahwa pidana mati melanggar HAM.

Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) Yosua Octavian mengatakan pendukung pidana mati berpendapat bahwa hukuman ini merupakan bentuk keadilan yang diberikan kepada pelaku kejahatan yang sangat serius. Mereka berargumen bahwa pidana mati adalah hukuman yang proporsional bagi pelaku kejahatan yang merugikan nyawa orang lain dan itu bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kejahatan serupa.

Baca juga: Eksekusi Mati Catat Rekor di Tahun 2022

"Namun, di era peradaban dan kemanusiaan yang lebih maju, publik juga berkeyakinan bahwa setiap individu memiliki hak untuk hidup, dan hukuman mati merupakan bentuk perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia. Mereka juga menyoroti kemungkinan adanya eksekusi yang salah, di mana orang yang tidak bersalah dapat dieksekusi," ujar Yosua dalam keterangannya, Jumat (19/5/2023).

Yosua menjelaskan jika masa percobaan diberlakukan dengan benar maka hal ini memberi peluang rehabilitasi bagi para terpidana sesuai Pasal 100 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur penjatuhan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun yang kemudian dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup jika terpidana bersikap terpuji.

“Selama ini, para terpidana mati dalam deret tunggu di lembaga pemasyarakatan sebenarnya juga menjalankan rehabilitasi,” papar Yosua.

Menurut Yosua, pada prinsipnya pidana mati bertolak belakang dari tujuan dilakukannya pemasyarakatan yakni pemulihan individu pelaku kejahatan agar dapat kembali bermasyarakat dan berinteraksi dengan sesama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
Bukan Kebebasan Berpendapat,...
Bukan Kebebasan Berpendapat, Pigai: Pernyataan Amien Rais Diduga Pelanggaran HAM
Komnas HAM: Serangan...
Komnas HAM: Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Terkoordinasi
DPR Sahkan RUU Perlindungan...
DPR Sahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban Jadi UU
MUI Kecam Keras Aturan...
MUI Kecam Keras Aturan Israel Hukum Mati Tahanan Palestina, Serukan PBB hingga OKI Turun Tangan
Komisi I DPR Kecam Parlemen...
Komisi I DPR Kecam Parlemen Israel Sahkan UU Hukuman Mati Tahanan Palestina
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Korupsi, 2 Eks Menhan...
Korupsi, 2 Eks Menhan China Dijatuhi Hukuman Mati
Rekomendasi
Aset Kripto Rp18 Triliun...
Aset Kripto Rp18 Triliun Lenyap Diretas, AI Bisa Jadi Andalan Keamanan Baru
Inggris vs Meksiko di...
Inggris vs Meksiko di 16 Besar Piala Dunia 2026, Tuchel Waspadai Tipisnya Oksigen Azteca
Penampakan Taufik Hidayat...
Penampakan Taufik Hidayat Jelang Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR di Bandung
Berita Terkini
Rapat Paripurna RAPBN...
Rapat Paripurna RAPBN 2027 hingga Calon Anggota BS OJK Dihadiri 298 Anggota DPR
Hakim Tolak JPU soal...
Hakim Tolak JPU soal Uang Pengganti Rp4,8 Triliun ke Nadiem, Rekomendasikan Jalur TPPU
Hadapi Sidang Ijazah...
Hadapi Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Kita Tidak Ada Sponsor, Bohir Kita Hanya Allah
Vonis Nadiem Makarim,...
Vonis Nadiem Makarim, Kejaksaan Dinilai Cerdas Bongkar Korupsi Kebijakan Chromebook
Siap Hadapi Sidang Perdana...
Siap Hadapi Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Didampingi 25 Advokat
Mantan Wakil Kepala...
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Tersangka Korupsi MBG
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved