RUU (OBL) Kesehatan Berpihak kepada Siapa?
Jum'at, 19 Mei 2023 - 14:25 WIB
loading...
A
A
A
Ketiga komponen ini, pertama kolegium ilmu sesuai spesialisasinya berfungsi menyiapkan kurikulum. Kedua, univesitas dalam hal ini fakultas kedokteran berfungsi mendidiknya. Ketiga, rumah sakit pendidikan yang berfungsi sebagai tempat pendidikan dokter spesialis itu diselenggarakan.
Atas komposisi tiga serangkai di atas, sehingga Prof Farid A Moeloek, mantan Menkes dan Ketua Umum PB IDI periode 2003-2006 menyebutnya dengan bahasa Minangkabau, “Tigo Tungku Sajarangan”.
Prof Moeloek mengibaratkannya dengan sebuah restoran, di mana kolegium bertindak sebagai pembuat menu, universitas sebagai koki dan rumah sakit pendidikan sebagai dapurnya. Setelah masakan itu selesai maka pembuat menu akan memintanya untuk mencicipi guna memastikan apakah masakan tersebut telah sesuai dengan menu yang dipesannya.
Menggeser pendidikan dokter spesialis dari berbasis univesitas menjadi berbasis rumah sakit tanpa memedulikan akreditasi rumah sakitnya ditengarai dapat menurunkan mutu lulusan dokter spesialis. Dan lagi pula, dapat ditelusuri rumah sakit mana yang akreditas terbaik di Indonesia yang tidak menjadi jejaring rumah sakit pendidikan dokter yang berbasis univesitas.
Kelima, karena tidak didesain untuk kepentingan rakyat. Tidak menjadikan masalah dan kebutuhan kesehatan rakyat Indonesia sebagai dasar utama dalam penyusunannya. Tidak terdengar wacana penyelesaiaan “beban tiga kali lipat penyakit” dan “beban tiga kali lipat masalah gizi”, serta masalah kesehatan lainya. Yang terdengar hanya kebijakan Menkes tentang “enam transformasi kesehatan” yang menjadi landasan utamanya, yang boleh jadi kebijakan tersebut terganti dengan bergantinya pemerintahan satu tahun mendatang.
Alasan keenam, karena terjadinya kemuduran. Setidaknya ada enam kemunduran bila RUU (OBL) Kesehatan ini disahkan menjadi UU, yakni: (1) Menggusur sembilan UU produk reformasi yang sudah memiliki peraturan pelaksanaan. (2) Tidak memberdayakan masyarakat dan organisasi profesi.
(3) Terjadi pemusatan kekuasaan kepada menteri kesehatan. (4) Tidak berani mencantumkan besaran anggaran kesehatan di APBN dan APBD, namun dipenuhi harapan dan janji manis. (5) Terjadi pemborosan anggaran negara. (6) Proses penyusunannya mencederai dan bahkan mengarah kepada penghancuran (desroying) demokrasi
Berpihak kepada Siapa?
Lalu, pertanyaanya, RUU (OBL) Kesehatan in berpihak kepada siapa? Sudah menjadi pengetahuan umum bagi lima organisasi profesi kesehatan yang menduga bahwa RUU (OBL) Kesehatan ini lebih berpihak kepada investor. Berpihak kepada tenaga kesehatan asing, perawat, bidan, apoteker, dokter dan dokter gigi asing sebagai imbalan dari investasi mereka di Indonesia.
Atas komposisi tiga serangkai di atas, sehingga Prof Farid A Moeloek, mantan Menkes dan Ketua Umum PB IDI periode 2003-2006 menyebutnya dengan bahasa Minangkabau, “Tigo Tungku Sajarangan”.
Prof Moeloek mengibaratkannya dengan sebuah restoran, di mana kolegium bertindak sebagai pembuat menu, universitas sebagai koki dan rumah sakit pendidikan sebagai dapurnya. Setelah masakan itu selesai maka pembuat menu akan memintanya untuk mencicipi guna memastikan apakah masakan tersebut telah sesuai dengan menu yang dipesannya.
Menggeser pendidikan dokter spesialis dari berbasis univesitas menjadi berbasis rumah sakit tanpa memedulikan akreditasi rumah sakitnya ditengarai dapat menurunkan mutu lulusan dokter spesialis. Dan lagi pula, dapat ditelusuri rumah sakit mana yang akreditas terbaik di Indonesia yang tidak menjadi jejaring rumah sakit pendidikan dokter yang berbasis univesitas.
Kelima, karena tidak didesain untuk kepentingan rakyat. Tidak menjadikan masalah dan kebutuhan kesehatan rakyat Indonesia sebagai dasar utama dalam penyusunannya. Tidak terdengar wacana penyelesaiaan “beban tiga kali lipat penyakit” dan “beban tiga kali lipat masalah gizi”, serta masalah kesehatan lainya. Yang terdengar hanya kebijakan Menkes tentang “enam transformasi kesehatan” yang menjadi landasan utamanya, yang boleh jadi kebijakan tersebut terganti dengan bergantinya pemerintahan satu tahun mendatang.
Alasan keenam, karena terjadinya kemuduran. Setidaknya ada enam kemunduran bila RUU (OBL) Kesehatan ini disahkan menjadi UU, yakni: (1) Menggusur sembilan UU produk reformasi yang sudah memiliki peraturan pelaksanaan. (2) Tidak memberdayakan masyarakat dan organisasi profesi.
(3) Terjadi pemusatan kekuasaan kepada menteri kesehatan. (4) Tidak berani mencantumkan besaran anggaran kesehatan di APBN dan APBD, namun dipenuhi harapan dan janji manis. (5) Terjadi pemborosan anggaran negara. (6) Proses penyusunannya mencederai dan bahkan mengarah kepada penghancuran (desroying) demokrasi
Berpihak kepada Siapa?
Lalu, pertanyaanya, RUU (OBL) Kesehatan in berpihak kepada siapa? Sudah menjadi pengetahuan umum bagi lima organisasi profesi kesehatan yang menduga bahwa RUU (OBL) Kesehatan ini lebih berpihak kepada investor. Berpihak kepada tenaga kesehatan asing, perawat, bidan, apoteker, dokter dan dokter gigi asing sebagai imbalan dari investasi mereka di Indonesia.