Permohonan Kabur, MK Tolak Gugatan Istri Terdakwa Pembubaran NKRI

Kamis, 23 Juli 2020 - 01:27 WIB
loading...
Permohonan Kabur, MK...
MK menolak gugatan uji materiil Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dimohonkan Nelly Rosa Yulhiana. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dimohonkan Nelly Rosa Yulhiana.

Permohonan yang diajukan Nelly teregistrasi dengan nomor perkara: 33/PUU-XVIII/2020. Kuasa hukum Nelly adalah Tonin Tachta Singarimbun dkk.

Nelly merupakan istri dari terdakwa, dosen merangkap pendiri Negara Rakyat Nusantara (NRN) sekaligus aktivis Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI) Yudi Syamhudi Suyuti. (Baca juga: Diduga Makar, Pendiri Negara Rakyat Nusantara Ditangkap)

Yudi masih menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pada Senin (18/5/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendakwa Yudi menyiarkan berita bohong (hoaks) dan/atau kabar tidak pasti yang dengan sengaja atau dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, saat menyampaikan pernyataan di Restoran Joglo Patheya pada 20 Oktober 2015 yang mana pernyataan Yudi dapat disaksikan di YouTube. JPU mendakwa Yudi dengan menggunakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Dalam permohonan Nelly Rosa Yulhiana menyatakan, hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya pasal a quo. Nelly menggunakan kasus konkrit yang dialami suaminya, Yudi Syamhudi Suyuti. Yudi, tutur Nelly, didakwa oleh JPU dengan pasal a quo, ditahan, dan ancaman hukuman pasal a quo yaknk penjara setinggi-tingginya dua dan tiga tahun tahun sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Akibat penahanan JPU terhadap Yudi dan pemberlakuan pasal a quo, Nelly merasa kegiatannya sebagai aktivis sangat terancam dan tidak terlidungi konstitusi. Padahal sebagai rakyat sekaligus aktivis, Nelly seharusnya tidak dibatasi dalam menyampaikan pendapat/hasil kajiannya karya ilmiahnya karena telah dijamin UUD 1945.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Saiful Mujani Diperiksa...
Saiful Mujani Diperiksa soal Penghasutan, Todung Mulya Lubis: Ini Absurd
Mahfud MD Sebut Pernyataan...
Mahfud MD Sebut Pernyataan Saiful Mujani Bukan Tindakan Makar
Todung Mulya Lubis Jadi...
Todung Mulya Lubis Jadi Kuasa Hukum Saiful Mujani di Kasus Dugaan Makar
Dilaporkan ke Polisi...
Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Makar, Saiful Mujani: Hak Warga untuk Melapor
Pakar Hukum Minta Bareskrim...
Pakar Hukum Minta Bareskrim Selidiki Pernyataan Saiful Mujani Apakah Ada Unsur Makar
Kantor SMRC Didemo,...
Kantor SMRC Didemo, Saiful Mujani: Ongkos Sebuah Sikap
Geruduk Kantor SMRC,...
Geruduk Kantor SMRC, Massa Ojol: Tangkap dan Adili Saiful Mujani
Dokter Wanita Ini Dihukum...
Dokter Wanita Ini Dihukum Penjara 30 Tahun karena Mengkritik Presiden di Grup WhatsApp
Rekomendasi
Bacaan Niat 3 Jenis...
Bacaan Niat 3 Jenis Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Rupiah Melemah, Bagaimana...
Rupiah Melemah, Bagaimana Nasib Proyek IKN?
LM FEB UI Tekankan Pentingnya...
LM FEB UI Tekankan Pentingnya Merekayasa Human Performance di Era AI
Berita Terkini
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
Infografis
Rama Duwaji, Istri dan...
Rama Duwaji, Istri dan Otak di Balik Kemenangan Zohran Mamdani
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved