Permohonan Kabur, MK Tolak Gugatan Istri Terdakwa Pembubaran NKRI
Kamis, 23 Juli 2020 - 01:27 WIB
loading...
MK menolak gugatan uji materiil Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dimohonkan Nelly Rosa Yulhiana. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dimohonkan Nelly Rosa Yulhiana.
Permohonan yang diajukan Nelly teregistrasi dengan nomor perkara: 33/PUU-XVIII/2020. Kuasa hukum Nelly adalah Tonin Tachta Singarimbun dkk.
Nelly merupakan istri dari terdakwa, dosen merangkap pendiri Negara Rakyat Nusantara (NRN) sekaligus aktivis Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI) Yudi Syamhudi Suyuti. (Baca juga: Diduga Makar, Pendiri Negara Rakyat Nusantara Ditangkap)
Yudi masih menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pada Senin (18/5/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendakwa Yudi menyiarkan berita bohong (hoaks) dan/atau kabar tidak pasti yang dengan sengaja atau dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, saat menyampaikan pernyataan di Restoran Joglo Patheya pada 20 Oktober 2015 yang mana pernyataan Yudi dapat disaksikan di YouTube. JPU mendakwa Yudi dengan menggunakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Dalam permohonan Nelly Rosa Yulhiana menyatakan, hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya pasal a quo. Nelly menggunakan kasus konkrit yang dialami suaminya, Yudi Syamhudi Suyuti. Yudi, tutur Nelly, didakwa oleh JPU dengan pasal a quo, ditahan, dan ancaman hukuman pasal a quo yaknk penjara setinggi-tingginya dua dan tiga tahun tahun sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Akibat penahanan JPU terhadap Yudi dan pemberlakuan pasal a quo, Nelly merasa kegiatannya sebagai aktivis sangat terancam dan tidak terlidungi konstitusi. Padahal sebagai rakyat sekaligus aktivis, Nelly seharusnya tidak dibatasi dalam menyampaikan pendapat/hasil kajiannya karya ilmiahnya karena telah dijamin UUD 1945.
Permohonan yang diajukan Nelly teregistrasi dengan nomor perkara: 33/PUU-XVIII/2020. Kuasa hukum Nelly adalah Tonin Tachta Singarimbun dkk.
Nelly merupakan istri dari terdakwa, dosen merangkap pendiri Negara Rakyat Nusantara (NRN) sekaligus aktivis Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI) Yudi Syamhudi Suyuti. (Baca juga: Diduga Makar, Pendiri Negara Rakyat Nusantara Ditangkap)
Yudi masih menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pada Senin (18/5/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendakwa Yudi menyiarkan berita bohong (hoaks) dan/atau kabar tidak pasti yang dengan sengaja atau dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, saat menyampaikan pernyataan di Restoran Joglo Patheya pada 20 Oktober 2015 yang mana pernyataan Yudi dapat disaksikan di YouTube. JPU mendakwa Yudi dengan menggunakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Dalam permohonan Nelly Rosa Yulhiana menyatakan, hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya pasal a quo. Nelly menggunakan kasus konkrit yang dialami suaminya, Yudi Syamhudi Suyuti. Yudi, tutur Nelly, didakwa oleh JPU dengan pasal a quo, ditahan, dan ancaman hukuman pasal a quo yaknk penjara setinggi-tingginya dua dan tiga tahun tahun sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Akibat penahanan JPU terhadap Yudi dan pemberlakuan pasal a quo, Nelly merasa kegiatannya sebagai aktivis sangat terancam dan tidak terlidungi konstitusi. Padahal sebagai rakyat sekaligus aktivis, Nelly seharusnya tidak dibatasi dalam menyampaikan pendapat/hasil kajiannya karya ilmiahnya karena telah dijamin UUD 1945.
Lihat Juga :