Permohonan Kabur, MK Tolak Gugatan Istri Terdakwa Pembubaran NKRI
Kamis, 23 Juli 2020 - 01:27 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Nelly UUD 1945 telah menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan. Berikutnya Nelly sebagai pemohon menganggap dua pasal yang diujikan itu juga sudah tidak relevan. (Baca juga: Polisi Selidiki Video Viral Negara Rakyat Nusantara ).
Musababnya dua pasal tersebut merupakan pencabutan dan penambahan atas ketentuan dalam Pasal 171 KUHPidana Bab V mengenai ketertiban umum dalam buku II KUHP mengenai kejahatan. Sedangkan Pasal 171 KUHPidana adalah upaya Pemerintah Kolonial Hindia Belanda untuk mempertahankan ketertiban umum dari berita yang dipandang bohong, termasuk juga berita yang dihembuskan oleh pihak yang menginginkan kemerdekaan. Sehingga menurut pemohon, perlu penyesuaian pada peraturan hukum pidana karena keadaan pada tahun 1946 sudah berbeda dengan tahun 2020.
Ketua MK Anwar Usman menyatakan, dari fakta-fakta yang muncul dalam persidangan dan pertimbangan hukum yang ada maka MK menyimpulkan bahwa Nelly Rosa Yulhiana sebagai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Karenanya permohonan pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Hakim konstitusi Anwar membeberkan, berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar MK pada Kamis (9/7/2020) dengan dihadiri sembilan hakim konstitusi, maka MK memutuskan permohonan Nelly tidak dapat diterima.
"Mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," tegas Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan dalam sidang pleno yang terbuka untuk di Gedung MK, Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Hakim konstitusi Suhartoyo membeberkan, setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama alasan-alasan mengajukan permohonan pemohon setelah dilakukan perbaikan dalam permohonannya, ternyata pemohon tidak dapat menguraikan secara spesifik adanya hubungan kausalitas bahwa berlakunya pasal-pasal yang dimohonkan pengujian dianggap merugikan pemohon sebagai warga negara yang berpotensi akan mengalami kriminalisasi. Mahkamah tidak meyakini bahwa pemohon secara aktual maupun potensial mengalami kerugian konstitusional karena berlakunya dua pasal tersebut.
"Karena yang dijadikan bukti oleh Pemohon hanya KTP yang menunjukan bahwa Pemohon adalah berprofesi sebagai ibu rumah tangga atau mengurus rumah tangga (vide bukti P1 KTP Pemohon)," ujar hakim konstitusi Suhartoyo.
Musababnya dua pasal tersebut merupakan pencabutan dan penambahan atas ketentuan dalam Pasal 171 KUHPidana Bab V mengenai ketertiban umum dalam buku II KUHP mengenai kejahatan. Sedangkan Pasal 171 KUHPidana adalah upaya Pemerintah Kolonial Hindia Belanda untuk mempertahankan ketertiban umum dari berita yang dipandang bohong, termasuk juga berita yang dihembuskan oleh pihak yang menginginkan kemerdekaan. Sehingga menurut pemohon, perlu penyesuaian pada peraturan hukum pidana karena keadaan pada tahun 1946 sudah berbeda dengan tahun 2020.
Ketua MK Anwar Usman menyatakan, dari fakta-fakta yang muncul dalam persidangan dan pertimbangan hukum yang ada maka MK menyimpulkan bahwa Nelly Rosa Yulhiana sebagai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Karenanya permohonan pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Hakim konstitusi Anwar membeberkan, berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar MK pada Kamis (9/7/2020) dengan dihadiri sembilan hakim konstitusi, maka MK memutuskan permohonan Nelly tidak dapat diterima.
"Mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," tegas Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan dalam sidang pleno yang terbuka untuk di Gedung MK, Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Hakim konstitusi Suhartoyo membeberkan, setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama alasan-alasan mengajukan permohonan pemohon setelah dilakukan perbaikan dalam permohonannya, ternyata pemohon tidak dapat menguraikan secara spesifik adanya hubungan kausalitas bahwa berlakunya pasal-pasal yang dimohonkan pengujian dianggap merugikan pemohon sebagai warga negara yang berpotensi akan mengalami kriminalisasi. Mahkamah tidak meyakini bahwa pemohon secara aktual maupun potensial mengalami kerugian konstitusional karena berlakunya dua pasal tersebut.
"Karena yang dijadikan bukti oleh Pemohon hanya KTP yang menunjukan bahwa Pemohon adalah berprofesi sebagai ibu rumah tangga atau mengurus rumah tangga (vide bukti P1 KTP Pemohon)," ujar hakim konstitusi Suhartoyo.
Lihat Juga :