Permohonan Kabur, MK Tolak Gugatan Istri Terdakwa Pembubaran NKRI

Kamis, 23 Juli 2020 - 01:27 WIB
loading...
A A A
Menurut Nelly UUD 1945 telah menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan. Berikutnya Nelly sebagai pemohon menganggap dua pasal yang diujikan itu juga sudah tidak relevan. (Baca juga: Polisi Selidiki Video Viral Negara Rakyat Nusantara ).

Musababnya dua pasal tersebut merupakan pencabutan dan penambahan atas ketentuan dalam Pasal 171 KUHPidana Bab V mengenai ketertiban umum dalam buku II KUHP mengenai kejahatan. Sedangkan Pasal 171 KUHPidana adalah upaya Pemerintah Kolonial Hindia Belanda untuk mempertahankan ketertiban umum dari berita yang dipandang bohong, termasuk juga berita yang dihembuskan oleh pihak yang menginginkan kemerdekaan. Sehingga menurut pemohon, perlu penyesuaian pada peraturan hukum pidana karena keadaan pada tahun 1946 sudah berbeda dengan tahun 2020.

Ketua MK Anwar Usman menyatakan, dari fakta-fakta yang muncul dalam persidangan dan pertimbangan hukum yang ada maka MK menyimpulkan bahwa Nelly Rosa Yulhiana sebagai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Karenanya permohonan pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Hakim konstitusi Anwar membeberkan, berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar MK pada Kamis (9/7/2020) dengan dihadiri sembilan hakim konstitusi, maka MK memutuskan permohonan Nelly tidak dapat diterima.

"Mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," tegas Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan dalam sidang pleno yang terbuka untuk di Gedung MK, Jakarta, Rabu (22/7/2020).

Hakim konstitusi Suhartoyo membeberkan, setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama alasan-alasan mengajukan permohonan pemohon setelah dilakukan perbaikan dalam permohonannya, ternyata pemohon tidak dapat menguraikan secara spesifik adanya hubungan kausalitas bahwa berlakunya pasal-pasal yang dimohonkan pengujian dianggap merugikan pemohon sebagai warga negara yang berpotensi akan mengalami kriminalisasi. Mahkamah tidak meyakini bahwa pemohon secara aktual maupun potensial mengalami kerugian konstitusional karena berlakunya dua pasal tersebut.

"Karena yang dijadikan bukti oleh Pemohon hanya KTP yang menunjukan bahwa Pemohon adalah berprofesi sebagai ibu rumah tangga atau mengurus rumah tangga (vide bukti P1 KTP Pemohon)," ujar hakim konstitusi Suhartoyo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Saiful Mujani Diperiksa...
Saiful Mujani Diperiksa soal Penghasutan, Todung Mulya Lubis: Ini Absurd
Mahfud MD Sebut Pernyataan...
Mahfud MD Sebut Pernyataan Saiful Mujani Bukan Tindakan Makar
Todung Mulya Lubis Jadi...
Todung Mulya Lubis Jadi Kuasa Hukum Saiful Mujani di Kasus Dugaan Makar
Dilaporkan ke Polisi...
Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Makar, Saiful Mujani: Hak Warga untuk Melapor
Kantor SMRC Didemo,...
Kantor SMRC Didemo, Saiful Mujani: Ongkos Sebuah Sikap
Geruduk Kantor SMRC,...
Geruduk Kantor SMRC, Massa Ojol: Tangkap dan Adili Saiful Mujani
Dokter Wanita Ini Dihukum...
Dokter Wanita Ini Dihukum Penjara 30 Tahun karena Mengkritik Presiden di Grup WhatsApp
Rekomendasi
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Sinopsis The Value of...
Sinopsis The Value of Patience: Perjuangan Alex Mengejar Cinta dan Masa Depan
Kisah Menakjubkan dalam...
Kisah Menakjubkan dalam Al-Qur'an: Orang-Orang yang Diselamatkan Allah dari Berbagai Musibah
Berita Terkini
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Puluhan Organisasi Tolak...
Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Infografis
Cilia Flores, Istri...
Cilia Flores, Istri Maduro yang Disebut Otak di Balik Kebijakan Venezuela
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved