Diduga Makar, Pendiri Negara Rakyat Nusantara Ditangkap

Jum'at, 31 Januari 2020 - 11:40 WIB
Diduga Makar, Pendiri Negara Rakyat Nusantara Ditangkap
Diduga Makar, Pendiri Negara Rakyat Nusantara Ditangkap
A A A
JAKARTA - Polisi menangkap pendiri Negara Rakyat Nusantara, Yudi Syamhudi Suyuti. Adapun pelaku ditangkap polisi karena diduga melakukan perbuatan makar.

Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, penangkapan Yudi SS itu berdasarkan LP Nomor : LP/B/0041/I/2020/Bareskrim, tanggal 22 Januari 2020 lalu. Sebab, dia memberikan pernyataan sikap atas NKRI menggunakan nama Negara Rakyat Nusantara yang kemudian diunduh dalam Link Youtube Channel https://www.youtube.com/watch?v=ghOnjkTbFfk.

"Dia diamankan karena diduga makar atau menyebarkan berita bohong atas pernyataannya itu," ujarnya pada wartawan, Jumat (31/1/2020).

Menurut Argo, Yudi menyebutkan, Negara Rakyat Nusantara itu negara yang sedang diperjuangkan yang mewakili rakyat-rakyat bangsa-bangsa nusantara yang sebelumnya sudah ada sebelum NKRI. Dia juga mengajak untuk membubarkan NKRI dan akan menggantikan dengan Negara Rakyat Nusantara.

Dia juga menyebutkan, NKRI sekarang sudah mengalami kebuntuan dan sangat kritis kalau bisa dibilang sistem NKRI sistem yang telah membusuk. Kita nyatakan mau tidak mau dengan pikiran yang jernih dan hati yang besar kita harus merelakan membubarkan NKRI. (Baca Juga: Polisi Selidiki Video Viral Negara Rakyat Nusantara).

"Pelaku dijerat Pasal 110 KUHP Jo Pasal 107 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," katanya.

Dalam kasus itu, tambah Argo, polisi juga menyita bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman video tersangka, 1 HP Samsung milik tersangka, satu lembar Screenshot video pernyataan tersangka.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5471 seconds (0.1#10.140)