Kejagung Berpeluang Kembali Periksa Dirjen Anggaran Kemenkeu terkait Pencairan 100% Dana Proyek BTS

Jum'at, 19 Mei 2023 - 11:00 WIB
loading...
A A A
Penetapan tersangka terhadap Johnny dilakukan, setelah penyidik memeriksa sebanyak tiga kali sebagai saksi dalam kasus yang merugikan negara mencapai Rp8,32 triliun. Kemudian pada pemeriksaan ketiga pada Rabu 17 Mei 2023 kemarin, penyidik menetapkan Johnny sebagai tersangka.

Penetapan tersebut setelah penyidik menemukan adanya bukti yang cukup dan total kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini setelah evaluasi dan simpulkan terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi kepada wartawan di kantornya, Jakarta.

Politikus Partai Nasdem itu dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai pasal turut serta. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.



Selain itu, mantan Sekjen Partai Nasdem itu juga langsung dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. "Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan dari saksi menjadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba," katanya.
(kri)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1181 seconds (0.1#10.140)