Kejagung Berpeluang Kembali Periksa Dirjen Anggaran Kemenkeu terkait Pencairan 100% Dana Proyek BTS

Jum'at, 19 Mei 2023 - 11:00 WIB
loading...
Kejagung Berpeluang Kembali Periksa Dirjen Anggaran Kemenkeu terkait Pencairan 100% Dana Proyek BTS
Jampidsus Febrie Adriansyah membuka peluang kembali memeriksa Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang kembali memeriksa Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo . Pemeriksaan bertujuan untuk mendalami terkait upaya pencairan 100% dari anggaran proyek tahun jamak ini.

"Ya untuk mendalami pasti kita juga akan menelusuri lah, kita dalami, ya kita periksa pihak yang mencairkan," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah dikutip Jumat (18/5/2023).





Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata telah diperiksa sebanyak dua kali yakni pada Selasa 31 Januari 2023 dan Senin 6 Febaruari 2023. Pendalaman juga akan dilakukan tim penyidik terkait dengan ada atau tidaknya pengaturan dalam upaya pencairan anggaran tersebut.

"Itu (indikasi pengaturan) kita dalami," katanya.

Dari pemeriksaan Isa sebelumnya tim penyidik menemukan adanya upaya pencairan 100% anggaran untuk proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo ini. "Pemeriksaan Dirjen Anggaran mengenai perencanaan penganggaran, pencairan 100 persen," ucap Febrie.

Anggaran proyek pengadaan BTS yang dicairkan itu diketahui mencapai Rp10 triliun. Nominal itu pun disebut-sebut telah cair untuk pengadaan BTS paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

"Sekitar Rp10 triliunan. Semuanya langsung cair," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo, Rabu (1/2/2023).

Sebelumnya, Penyidik Jampidsus Kejagung akhirnya telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Penetapan tersangka terhadap Johnny dilakukan, setelah penyidik memeriksa sebanyak tiga kali sebagai saksi dalam kasus yang merugikan negara mencapai Rp8,32 triliun. Kemudian pada pemeriksaan ketiga pada Rabu 17 Mei 2023 kemarin, penyidik menetapkan Johnny sebagai tersangka.

Penetapan tersebut setelah penyidik menemukan adanya bukti yang cukup dan total kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini setelah evaluasi dan simpulkan terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi kepada wartawan di kantornya, Jakarta.

Politikus Partai Nasdem itu dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai pasal turut serta. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.



Selain itu, mantan Sekjen Partai Nasdem itu juga langsung dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. "Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan dari saksi menjadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba," katanya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1738 seconds (0.1#10.140)