Partai Garuda Yakin Penetapan Tersangka Johnny Plate karena Ada Bukti Kuat

Kamis, 18 Mei 2023 - 21:38 WIB
loading...
Partai Garuda Yakin...
Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi (pink) tahanan saat keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Rabu (17/5/2023). Johnny Plate ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G BAKTI Kominfo. FOTO/MPI/RIANA RIZKIA
A A A
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengatakan penetapan tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate karena ada bukti kuat keterlibatannya. Teddy tidak sepakat adanya anggapan proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai intervensi penguasa.

"Ketika Johnny G Plate ditahan karena dugaan korupsi proyek BTS yang merugikan negara Rp8 trilliun, tidak lama kemudian muncul pernyataan tentang penjegalan dan intervensi. Kenapa terus diarahkan ke sana? Apa yang ingin dituju?" ujar Teddy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/5/2023).

"Apakah kalian ingin mengatakan bahwa Johnny Plate tidak bersalah? Johnny hanya jadi korban atas permainan politik? Apakah ingin membuat narasi bahwa Johnny dizalimi penguasa? Atau ini bagian dari pembelaan kalian agar tidak ditelusuri lebih lanjut ke mana dana Rp8 triliun itu mengalir?" sambungnya.



Teddy menuturkan, proses hukum terhadap Johnny Plate harus diterima. "Johnny dijadikan tersangka karena ada bukti kuat keterlibatannya. Kalian terima saja fakta itu, minta maaf jika perlu, bukan malah melemparkan narasi penjegalan dan intervensi apalagi sampai dihubungkan dengan pemilu. Jelas ini hal konyol dan kotor," tuturnya.

Dia mengingatkan, kalau mau membersihkan diri dari lumpur yang kotor, tentu harus menggunakan air bersih. "Bukan malah dengan air comberan. Kalau kalian mau tetap dicintai, akui kesalahan dan berbenah, bukan malah menyalahkan orang lain atas kesalahan yang diperbuat. Itu pengecut namanya," kata juru bicara Partai Garuda ini.

Untuk diketahui, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Sekjen Partai Nasdem itu ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan sejak Rabu (17/5/2023).

"Selaku JP selaku tersangka," kata Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi dalam keterangan di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (17/5/2023).

Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Politisasi Hukum dalam Penetapan Tersangka Johnny G Plate

Sementara itu, Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh menyatakan menghormati proses hukum Johnny G Plate. Kendati sedih, Paloh mengatakan dirinya dan para kader Partai Nasdem berupaya tegar.

"Sejujurnya saya katakan dalam kapasitas saya sebagai Ketua Umum DPP Partai Nasional Demokrat dan seluruh jajaran DPP yang ada, tidak terlepas dari seluruh slagorde baik DPW, DPD, hingga DPRD Partai Nasdem di seluruh Indonesia, kami dalam suasana penuh keprihatinan," ujar Paloh dalam pernyataan kepada awak media di Nasdem Tower, Gondangdia Jakarta Pusat pada Rabu (17/5/2023) sore.

Paloh menjelaskan dengan ditetapkannya Johnny Plate sebagai tersangka kasus korupsi BTS itulah merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilalui.

"Apa sikap Nasdem? Jelas tidak pernah berbeda dari komitmen awal partai ini didirikan, kami ingin tetap berada di garda terdepan, ingin menegakkan prinsip-prinsip hukum yang berkeadilan untuk terus dari waktu ke waktu kita mendukung, kita berikan penghormatan sebagaimana mestinya sebagai warga negara yang baik," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Menkominfo Johnny...
Mantan Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Kejari Jakpus terkait Kasus PDNS
Dugaan Korupsi PDNS,...
Dugaan Korupsi PDNS, Kejari Jakarta Pusat Bakal Periksa Eks Menkominfo Johnny G Plate
MA Tolak Peninjauan...
MA Tolak Peninjauan Kembali Eks Menkominfo Johnny G Plate
Mantan Tenaga Ahli Kominfo...
Mantan Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang Divonis 3 Tahun Penjara
Mantan Pejabat Bakti...
Mantan Pejabat Bakti Kominfo Elvanno Hatorangan Divonis 6 Tahun Penjara
Eks Kepala Divisi Lastmile...
Eks Kepala Divisi Lastmile BAKTI Kominfo Feriandi Mirza Divonis 5 Tahun Penjara
Johnny G Plate Divonis...
Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara
Putusan Kasus Korupsi...
Putusan Kasus Korupsi BTS 4G, Mantan Tenaga Ahli Hudev UI Divonis 5 Penjara
Breaking News! Johnny...
Breaking News! Johnny G Plate Resmi Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo
Rekomendasi
Houthi Ancam Saudi,...
Houthi Ancam Saudi, Riyadh Janji Beri Respons Keras!
Penelitian Unair: Galon...
Penelitian Unair: Galon Polikarbonat Tak Terkait Gangguan Hormon hingga Kanker
10 Juta Rakyat Iran...
10 Juta Rakyat Iran Hadiri Pemakaman Khamenei, Bendera Merah Dikibarkan
Berita Terkini
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
Pakar Hukum Sebut Kasus...
Pakar Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering
Kapolri Lantik Kakorlantas...
Kapolri Lantik Kakorlantas Baru dan 6 Kapolda, Ini Daftarnya
Kemlu: Dubes RI untuk...
Kemlu: Dubes RI untuk Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Bambang Saputra: Musyawarah...
Bambang Saputra: Musyawarah Harus Jadi Dasar Pembentukan UU
Infografis
Tidak Ada Negara yang...
Tidak Ada Negara yang Bela Israel di ICJ karena Tindakannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved