Partai Garuda Yakin Penetapan Tersangka Johnny Plate karena Ada Bukti Kuat

Kamis, 18 Mei 2023 - 21:38 WIB
loading...
Partai Garuda Yakin...
Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi (pink) tahanan saat keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Rabu (17/5/2023). Johnny Plate ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G BAKTI Kominfo. FOTO/MPI/RIANA RIZKIA
A A A
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengatakan penetapan tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate karena ada bukti kuat keterlibatannya. Teddy tidak sepakat adanya anggapan proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai intervensi penguasa.

"Ketika Johnny G Plate ditahan karena dugaan korupsi proyek BTS yang merugikan negara Rp8 trilliun, tidak lama kemudian muncul pernyataan tentang penjegalan dan intervensi. Kenapa terus diarahkan ke sana? Apa yang ingin dituju?" ujar Teddy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/5/2023).

"Apakah kalian ingin mengatakan bahwa Johnny Plate tidak bersalah? Johnny hanya jadi korban atas permainan politik? Apakah ingin membuat narasi bahwa Johnny dizalimi penguasa? Atau ini bagian dari pembelaan kalian agar tidak ditelusuri lebih lanjut ke mana dana Rp8 triliun itu mengalir?" sambungnya.



Teddy menuturkan, proses hukum terhadap Johnny Plate harus diterima. "Johnny dijadikan tersangka karena ada bukti kuat keterlibatannya. Kalian terima saja fakta itu, minta maaf jika perlu, bukan malah melemparkan narasi penjegalan dan intervensi apalagi sampai dihubungkan dengan pemilu. Jelas ini hal konyol dan kotor," tuturnya.

Dia mengingatkan, kalau mau membersihkan diri dari lumpur yang kotor, tentu harus menggunakan air bersih. "Bukan malah dengan air comberan. Kalau kalian mau tetap dicintai, akui kesalahan dan berbenah, bukan malah menyalahkan orang lain atas kesalahan yang diperbuat. Itu pengecut namanya," kata juru bicara Partai Garuda ini.

Untuk diketahui, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Sekjen Partai Nasdem itu ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan sejak Rabu (17/5/2023).

"Selaku JP selaku tersangka," kata Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi dalam keterangan di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (17/5/2023).



Sementara itu, Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh menyatakan menghormati proses hukum Johnny G Plate. Kendati sedih, Paloh mengatakan dirinya dan para kader Partai Nasdem berupaya tegar.

"Sejujurnya saya katakan dalam kapasitas saya sebagai Ketua Umum DPP Partai Nasional Demokrat dan seluruh jajaran DPP yang ada, tidak terlepas dari seluruh slagorde baik DPW, DPD, hingga DPRD Partai Nasdem di seluruh Indonesia, kami dalam suasana penuh keprihatinan," ujar Paloh dalam pernyataan kepada awak media di Nasdem Tower, Gondangdia Jakarta Pusat pada Rabu (17/5/2023) sore.

Paloh menjelaskan dengan ditetapkannya Johnny Plate sebagai tersangka kasus korupsi BTS itulah merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilalui.

"Apa sikap Nasdem? Jelas tidak pernah berbeda dari komitmen awal partai ini didirikan, kami ingin tetap berada di garda terdepan, ingin menegakkan prinsip-prinsip hukum yang berkeadilan untuk terus dari waktu ke waktu kita mendukung, kita berikan penghormatan sebagaimana mestinya sebagai warga negara yang baik," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2717 seconds (0.1#10.140)