Industri Hukum Suatu Kenyataan Pahit Penegakan Keadilan di Masyarakat
Kamis, 18 Mei 2023 - 12:56 WIB
loading...
A
A
A
Buah dari embrio tersebut telah terbukti selain dari berbagai kasus korupsi di atas juga diperparah adanya percaloan dalam berperkara yang diinisiasi oleh oknum penasihat hukum bekerja sama dengan oknum panitera majelis hakim sehingga terbentuk suatu jaringan terorganisasi yang secara sistematis telah menarik keuntungan (financial benefit) yang diisap dari orang yang berperkara.
Pihak yang seharusnya menang dikalahkan atau sebalinya pihak yang seharusnya kalah berperkara, dimenangkan. Betapa kecewa dan sedih para pencari keadilan jika terjebak ke dan di dalam jaringan mafia peradilan ini dan ke mana lagi harus mengadukan nasibnya yang tidak menentu termasuk masa depannya.
Pemeo bahwa pengadilan adalah bentengnya keadilan telah runtuh. Pemerasan yang terjadi oleh oknum-oknum Apgakum dalam proyek-proyek pembangunan infrastruktur membuktikan bahwa dalam pemberantasan korupsi telah digunakan “sapu-sapu kotor”.
Temuan BPK dalam praktik masih dapat dinegosiasi dalam dua jenis pilihan, disclaimer atau WTP, dan negosiasi tersebut dipastikan diimbali dengan sejumlah dana. Berkaca pada peristiwa-peristiwa hukum tersebut, kondisi kekinian hukum dan penegakannya telah memasuki suatu dunia “industri hukum” (Mahfud MD).
Hal ini berjalan mulus sejak lama disebabkan sistem peradilan pidana yang dibangun terbukti keliru memahmi hukum hanya dari sisi kebenaran formil semata, tidak dari yang seharusnya kebenaran materil; apa yang tampak secara formal benar, dalam hukum pidana tidak serta benar secara materil. Parasit ketidakadilan yang telah lama bercokol di dalam sistem peradilan pidana di Indonesia layaknya kanker ganas yang sulit diobati; jika tidak pada UU-nya pada aparatur hukumnya.
Pihak yang seharusnya menang dikalahkan atau sebalinya pihak yang seharusnya kalah berperkara, dimenangkan. Betapa kecewa dan sedih para pencari keadilan jika terjebak ke dan di dalam jaringan mafia peradilan ini dan ke mana lagi harus mengadukan nasibnya yang tidak menentu termasuk masa depannya.
Pemeo bahwa pengadilan adalah bentengnya keadilan telah runtuh. Pemerasan yang terjadi oleh oknum-oknum Apgakum dalam proyek-proyek pembangunan infrastruktur membuktikan bahwa dalam pemberantasan korupsi telah digunakan “sapu-sapu kotor”.
Temuan BPK dalam praktik masih dapat dinegosiasi dalam dua jenis pilihan, disclaimer atau WTP, dan negosiasi tersebut dipastikan diimbali dengan sejumlah dana. Berkaca pada peristiwa-peristiwa hukum tersebut, kondisi kekinian hukum dan penegakannya telah memasuki suatu dunia “industri hukum” (Mahfud MD).
Hal ini berjalan mulus sejak lama disebabkan sistem peradilan pidana yang dibangun terbukti keliru memahmi hukum hanya dari sisi kebenaran formil semata, tidak dari yang seharusnya kebenaran materil; apa yang tampak secara formal benar, dalam hukum pidana tidak serta benar secara materil. Parasit ketidakadilan yang telah lama bercokol di dalam sistem peradilan pidana di Indonesia layaknya kanker ganas yang sulit diobati; jika tidak pada UU-nya pada aparatur hukumnya.
Lihat Juga :