Johnny G Plate Tersangka Korupsi, Pakar Hukum: Ini Bukan Korupsi Biasa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Kasus korupsi yang menjerat Johnny dinilai bukan korupsi biasa.
Penilaian itu disampaikan pakar hukum sekaligus Guru Besar dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho. Menurut dia, kasus korupsi yang menjerat Johnny G Plate ini bukan korupsi biasa. Mengingat, kasus ini untuk pembangunan daerah terluar di wilayah Indonesia.
“Yang menarik bahwa kasus korupsi ini bukan kasus korupsi biasa, tapi ini untuk pembangunan daerah terluar di wilayah Indonesia, ini yang sangat memprihatinkan,” kata Hibnu dalam live MNC News, Rabu (17/5/2023).
Hibnu mengatakan, penetapan Johnny oleh Kejagung sudah sesuai dengan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP). Di mana terdapat cukup bukti diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi BT4G yang kini menjerat Johnny selaku pengguna anggaran.
“Artinya bukti-bukti yang dilakukan oleh penyidik itu yang panggilan pertama sudah nyerempet-nyerempet, panggilan kedua sudah yakin, tapi yang panggilan ketiga formulasikan menjadi yakin. Karena seorang penyidik harus hati-hati apalagi sekelas menteri. Kemudian apa yang disampaikan Kejagung sudah maksimal, artinya bukti yang dirumuskan dalam Kitab UU Hukum Acara Pidana sudah cukup,” ujarnya.
Selain itu, Hibnu juga prihatin terhadap nilai korupsi yang menjerat Johnny G Plate dengan nilai mencapai Rp8,32 triliun sesuai dari penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Terlebih lagi nilainya, yang dihitung adalah anggarannya ada Rp10 triliun, kerugiannya ada Rp8 triliun. ini yang menjadi masalah. Pertanyaannya adalah apakah di dalam suatu institusi tersebut tidak ada pemeriksaan? Ini juga menjadi masalah. Jangan sampai Kejagung kepada Menteri, tapi juga bagaimana institusi di bawahnya, badan pemeriksaannya ada pembiaran. Itu yang menarik. Rp8 triliun itu total loss itu lho,” ucapnya.
Penilaian itu disampaikan pakar hukum sekaligus Guru Besar dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho. Menurut dia, kasus korupsi yang menjerat Johnny G Plate ini bukan korupsi biasa. Mengingat, kasus ini untuk pembangunan daerah terluar di wilayah Indonesia.
“Yang menarik bahwa kasus korupsi ini bukan kasus korupsi biasa, tapi ini untuk pembangunan daerah terluar di wilayah Indonesia, ini yang sangat memprihatinkan,” kata Hibnu dalam live MNC News, Rabu (17/5/2023).
Hibnu mengatakan, penetapan Johnny oleh Kejagung sudah sesuai dengan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP). Di mana terdapat cukup bukti diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi BT4G yang kini menjerat Johnny selaku pengguna anggaran.
“Artinya bukti-bukti yang dilakukan oleh penyidik itu yang panggilan pertama sudah nyerempet-nyerempet, panggilan kedua sudah yakin, tapi yang panggilan ketiga formulasikan menjadi yakin. Karena seorang penyidik harus hati-hati apalagi sekelas menteri. Kemudian apa yang disampaikan Kejagung sudah maksimal, artinya bukti yang dirumuskan dalam Kitab UU Hukum Acara Pidana sudah cukup,” ujarnya.
Selain itu, Hibnu juga prihatin terhadap nilai korupsi yang menjerat Johnny G Plate dengan nilai mencapai Rp8,32 triliun sesuai dari penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Terlebih lagi nilainya, yang dihitung adalah anggarannya ada Rp10 triliun, kerugiannya ada Rp8 triliun. ini yang menjadi masalah. Pertanyaannya adalah apakah di dalam suatu institusi tersebut tidak ada pemeriksaan? Ini juga menjadi masalah. Jangan sampai Kejagung kepada Menteri, tapi juga bagaimana institusi di bawahnya, badan pemeriksaannya ada pembiaran. Itu yang menarik. Rp8 triliun itu total loss itu lho,” ucapnya.
(hab)