AKBP Bambang Kayun Segera Disidang di Pengadilan Tipikor PN Jakpus
Selasa, 16 Mei 2023 - 11:17 WIB
loading...
Tersangka suap dan gratifikasi, AKBP Bambang Kayun memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). FOTO/ANTARA/RIVAN AWAL LINGGA
A
A
A
JAKARTA - AKBP Bambang Kayun , tersangka penerima suap dan gratifikasi sebesar Rp57,1 miliar, segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan hingga surat dakwaan atas nama perwira polisi tersebut.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim JPU telah siap membacakan surat dakwaan untuk AKBP Bambang Kayun. Ali menyebut Bambang Kayun bakal didakwa atas dugaan penerimaan suap sebesar Rp57,1 miliar.
"Tim Jaksa KPK mendakwa dengan pasal penerimaan suap senilai Rp57,1 miliar," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: KPK Sita Aset AKBP Bambang Kayun Senilai Rp12,7 Miliar
KPK tinggal menunggu agenda sidang perdana dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa AKBP Bambang Kayun.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim JPU telah siap membacakan surat dakwaan untuk AKBP Bambang Kayun. Ali menyebut Bambang Kayun bakal didakwa atas dugaan penerimaan suap sebesar Rp57,1 miliar.
"Tim Jaksa KPK mendakwa dengan pasal penerimaan suap senilai Rp57,1 miliar," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: KPK Sita Aset AKBP Bambang Kayun Senilai Rp12,7 Miliar
KPK tinggal menunggu agenda sidang perdana dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa AKBP Bambang Kayun.
Lihat Juga :