KPK Sita Aset AKBP Bambang Kayun Senilai Rp12,7 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset terkait AKBP Bambang Kayun senilai Rp12,7 miliar. Bambang Kayun diketahui merupakan tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Polri.
"Aset dimaksud di antaranya berbentuk obligasi, sejumlah uang yang tersimpan dalam beberapa deposito dan rekening bank atas nama BK maupun orang kepercayaannya dan juga rumah. Nilai aset sekitar Rp12,7 miliar," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (3/5/2023).
Aset senilai Rp2,7 miliar itu disita KPK dalam proses penyidikan Bambang Kayun yang telah rampung. Setelah ini, Bambang Kayun menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.
"Penyitaan ini merupakan bagian dari aset recovery dari uang yang dinikmati tersangka dan berharap dalam proses pembuktian di persidangan, Majelis Hakim dalam putusannya dapat merampas untuk negara," kata Ali.
Untuk diketahui, seoranng perwira polisi bernama AKBP Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi pengurusan perkara. Ia diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp56 miliar hingga mobil mewah.
Bambang Kayun disinyalir menerima suap sebesar Rp6 miliar ditambah satu unit mobil mewah dari tersangka Polri, Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW) secara bertahap. Emilya dan Herwansyah merupakan pasangan suami istri yang sedang berperkara di Polri.
Baca Juga: Pemeriksaan Lanjutan AKBP Bambang Kayun Terkait Kasus Suap Rp50 Miliar
Dalam perkara ini, Bambang menerima kisaran Rp5 miliar pada 2016. Uang itu diberikan karena Bambang telah membantu memberikan saran terkait gugatan praperadilan yang diajukan Emilya dan Herwansyah ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Bambang Kayun disinyalir juga menerima satu unit mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri. Tak hanya itu, Bambang juga menerima Rp1 miliar untuk membantu pengurusan perkara Emilya dan Herwansyah.
Atas perbuatannya, Bambang Kayun disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Aset dimaksud di antaranya berbentuk obligasi, sejumlah uang yang tersimpan dalam beberapa deposito dan rekening bank atas nama BK maupun orang kepercayaannya dan juga rumah. Nilai aset sekitar Rp12,7 miliar," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (3/5/2023).
Aset senilai Rp2,7 miliar itu disita KPK dalam proses penyidikan Bambang Kayun yang telah rampung. Setelah ini, Bambang Kayun menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.
"Penyitaan ini merupakan bagian dari aset recovery dari uang yang dinikmati tersangka dan berharap dalam proses pembuktian di persidangan, Majelis Hakim dalam putusannya dapat merampas untuk negara," kata Ali.
Untuk diketahui, seoranng perwira polisi bernama AKBP Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi pengurusan perkara. Ia diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp56 miliar hingga mobil mewah.
Bambang Kayun disinyalir menerima suap sebesar Rp6 miliar ditambah satu unit mobil mewah dari tersangka Polri, Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW) secara bertahap. Emilya dan Herwansyah merupakan pasangan suami istri yang sedang berperkara di Polri.
Baca Juga: Pemeriksaan Lanjutan AKBP Bambang Kayun Terkait Kasus Suap Rp50 Miliar
Dalam perkara ini, Bambang menerima kisaran Rp5 miliar pada 2016. Uang itu diberikan karena Bambang telah membantu memberikan saran terkait gugatan praperadilan yang diajukan Emilya dan Herwansyah ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Bambang Kayun disinyalir juga menerima satu unit mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri. Tak hanya itu, Bambang juga menerima Rp1 miliar untuk membantu pengurusan perkara Emilya dan Herwansyah.
Atas perbuatannya, Bambang Kayun disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
(abd)