Soal Dana THT AP II, Mahkamah Agung Tolak Kasasi AJB Bumiputera 1912

Rabu, 22 Juli 2020 - 18:14 WIB
loading...
Soal Dana THT AP II,...
Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta. Foto/SINDOnews/Sabir Laluhu
A A A
JAKARTA - PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 kalah melawan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan PT Angkasa Pura II (Persero) pada tahap kasasi di Mahkamah Agung .

Akibatnya, PT AJB Bumiputera 1912 harus tetap membayar Rp135.654.607.284 atas kewajiban klaim manfaat asuransi, penggantian kerugian atas penunjukkan pengelola dana THT baru, hingga pengembalian biaya administrasi, biaya pemeriksaan, dan biaya arbiter ke PT Angkasa Pura II (Persero).

Kepastian ini tertuang dalam putusan kasasi nomor: 98 B/Pdt.Sus-Arbt/2020. Kasasi diajukan oleh PT AJB Bumiputera 1912 sebagai pemohon melawan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai termohon I dan PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) sebagai termohon II.

Di dalam salinan putusan tercantum, salah satu kuasa hukum PT AP II (Persero) adalah mantan Wakil Ketua KPK yang sejak November 2019 menjabat sebagai Komisaris Utama Bank BTN Chandra Marta Hamzah.

Perkara nomor 98 B/Pdt.Sus-Arbt/2020 ditangani dan diputus oleh majelis hakim agung kasasi yang dipimpin Takdir Rahmadi dengan anggota Nurul Elmiyah dan I Gusti Agung Sumanatha. Salinan putusan diunggah di laman Direktori Putusan MA, Selasa (21/7/2020).

Kasasi diajukan PT AJB Bumiputera 1912 atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Nomor: 302/Pdt.G.ARB/2019/PN JKT. SEL. tertanggal 6 Agustus 2019. Amar putusan PN Jaksel yaitu menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase seluruhnya yang diajukan PT AJB Bumiputera 1912 dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai putusan dibacakan diperhitungkan sejumlah Rp991.000.
( )

Gugatan permohonan pembatalan ke PN Jaksel serta kasasi yang diajukan PT AJB Bumiputera 1912 terkait erat dengan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor 41072/VII/ARB-BANI/2018 tertanggal 4 Februari 2019. Amar putusan BANI tersebut terdapat 10 poin. Di antaranya, satu, mengabulkan permohonan PT AP II (Persero) untuk sebagian.

Dua, menyatakan Perjanjian Kerja Sama Nomor SPKS.044/KP.203.13/2003-APII dan Nomor 130/BP-AP2/KS/DIV.ASK/IX/2003 tentang Pengelolaan Asuransi Jiwa Tunjangan Hari Tua (THT) tertanggal 24 September 2003 beserta perubahannya dengan perjanjian tambahan (adendum) dari Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor PJJ.03.10.01/00/10/2008/172 dan Nomor 110/BP-AP II/ADD/X/2008 tertanggal 13 Oktober 2008 tentang Pengelolaan Program Asuransi Jiwa THT (Perjanjian) telah dibuat secara sah dan mengikat PT AP II Persero dan PT AJB Bumiputera 1912.

Tiga, menghukum dan memerintahkan PT AJB Bumiputera 1912 untuk membayar kewajiban kepada PT AP II (Persero) atas klaim manfaat asuransi sebesar Rp30.469.142.984.

Empat, menghukum dan memerintahkan PT AJB Bumiputera 1912 untuk mengganti kerugian PT AP II (Persero) yang harus menunjuk pengelola dana THT baru untuk menggantikan PT AJB Bumiputera 1912 sebesar Rp104.298.349.800 untuk peserta yang belum pensiun terhitung 31 Mei 2018.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1582 seconds (0.1#10.140)