Soal Dana THT AP II, Mahkamah Agung Tolak Kasasi AJB Bumiputera 1912
loading...

Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta. Foto/SINDOnews/Sabir Laluhu
A
A
A
JAKARTA - PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 kalah melawan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan PT Angkasa Pura II (Persero) pada tahap kasasi di Mahkamah Agung .
Akibatnya, PT AJB Bumiputera 1912 harus tetap membayar Rp135.654.607.284 atas kewajiban klaim manfaat asuransi, penggantian kerugian atas penunjukkan pengelola dana THT baru, hingga pengembalian biaya administrasi, biaya pemeriksaan, dan biaya arbiter ke PT Angkasa Pura II (Persero).
Kepastian ini tertuang dalam putusan kasasi nomor: 98 B/Pdt.Sus-Arbt/2020. Kasasi diajukan oleh PT AJB Bumiputera 1912 sebagai pemohon melawan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai termohon I dan PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) sebagai termohon II.
Di dalam salinan putusan tercantum, salah satu kuasa hukum PT AP II (Persero) adalah mantan Wakil Ketua KPK yang sejak November 2019 menjabat sebagai Komisaris Utama Bank BTN Chandra Marta Hamzah.
Perkara nomor 98 B/Pdt.Sus-Arbt/2020 ditangani dan diputus oleh majelis hakim agung kasasi yang dipimpin Takdir Rahmadi dengan anggota Nurul Elmiyah dan I Gusti Agung Sumanatha. Salinan putusan diunggah di laman Direktori Putusan MA, Selasa (21/7/2020).
Akibatnya, PT AJB Bumiputera 1912 harus tetap membayar Rp135.654.607.284 atas kewajiban klaim manfaat asuransi, penggantian kerugian atas penunjukkan pengelola dana THT baru, hingga pengembalian biaya administrasi, biaya pemeriksaan, dan biaya arbiter ke PT Angkasa Pura II (Persero).
Kepastian ini tertuang dalam putusan kasasi nomor: 98 B/Pdt.Sus-Arbt/2020. Kasasi diajukan oleh PT AJB Bumiputera 1912 sebagai pemohon melawan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai termohon I dan PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) sebagai termohon II.
Di dalam salinan putusan tercantum, salah satu kuasa hukum PT AP II (Persero) adalah mantan Wakil Ketua KPK yang sejak November 2019 menjabat sebagai Komisaris Utama Bank BTN Chandra Marta Hamzah.
Perkara nomor 98 B/Pdt.Sus-Arbt/2020 ditangani dan diputus oleh majelis hakim agung kasasi yang dipimpin Takdir Rahmadi dengan anggota Nurul Elmiyah dan I Gusti Agung Sumanatha. Salinan putusan diunggah di laman Direktori Putusan MA, Selasa (21/7/2020).
Lihat Juga :