Soal Dana THT AP II, Mahkamah Agung Tolak Kasasi AJB Bumiputera 1912

Rabu, 22 Juli 2020 - 18:14 WIB
loading...
A A A
Empat, menghukum dan memerintahkan PT AJB Bumiputera 1912 untuk mengganti kerugian PT AP II (Persero) yang harus menunjuk pengelola dana THT baru untuk menggantikan PT AJB Bumiputera 1912 sebesar Rp104.298.349.800 untuk peserta yang belum pensiun terhitung 31 Mei 2018.

Lima, menghukum PT AJB Bumiputera 1912 untuk melaksanakan putusan dalam waktu 60 kalender untuk pembayaran tuntutan atas klaim bagi peserta yang sudah pensiun sampai dengan 31 Mei 2018 yang dikabulkan dan 90 hari kalender untuk tuntutan atas pengembalian dana THT untuk periode setelah 31 Mei 2018 yang dikabulkan, keduannya terhitung sejak putusan ini dibacakan untuk dilaksanakan oleh PT AJB Bumiputera 1912.

Enam, menghukum dan memerintahkan PT AJB Bumiputera 1912 untuk mengembalikan/membayar biaya administrasi, biaya pemeriksaan, dan biaya arbiter sebesar Rp887.114.500 kepada PT AP II (Persero) dalam waktu 60 kalender terhitung sejak putusan ini dibacakan.

Jika angka Rp30.469.142.984, Rp104.298.349.800, dan Rp887.114.500 dijumlahkan, maka total keseluruhan yang harus dibayarkan PT AJB Bumiputera 1912 sebesar Rp135.654.607.284.

Di dalam memori kasasi yang diajukan PT AJB Bumiputera 1912, tertuang di antaranya, perusahaan ini meminta agar Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi, membatalkan putusan PN Jaksel, dan menyatakan batal putusan arbitrase BANI Nomor 41072/VII/ARB-BANI/2018 untuk seluruhnya.

Permohonan kasasi diajukan PT AJB Bumiputera 1912 pada 20 Agustus 2019. Kontra memori kasasi disampaikan BANI dan PT AP II (Persero) pada 23 September 2019 dan 19 September 2019. Dalam kontra memori kasasi, pada pokoknya BANI dan PT AP II (Persero) meminta MA menolak permohon PT AJB Bumiputera 1912.

Majelis hakim kasasi menyatakan, telah membaca memori kasasi dari pemohon, kontra memori kasasi dari termohon I dan termohon II, serta putusan PN Jaksel dan pertimbangannya. Karenanya Mahkamah Agung berpendapat permohonan kasasi yang diajukan PT AJB Bumiputera 1912 tidak dapat diterima.

"Mengadili, satu, menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera Sembilan Belas Dua Belas tersebut tidak dapat diterima. Dua, menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ditetapkan sebesar Rp500.000," tegas Ketua Majelis Hakim Kasasi Takdir Rahmadi saat pengucapan, sebagaimana dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, Rabu (22/7/2020).

Putusan ini diambil dalam rapat musyawarah majelis hakim oleh Takdir Rahmadi sebagai ketua majelis serta Nurul Elmiyah dan I Gusti Agung Sumanatha sebagai anggota pada Rabu, 29 Januari 2020.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Praktisi: Pengabaian...
Praktisi: Pengabaian Ganti Rugi Immaterial Perkara Perdata Rugikan Pencari Keadilan
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
Dendam Pribadi Jadi...
Dendam Pribadi Jadi Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus
Mahkamah Agung Batalkan...
Mahkamah Agung Batalkan Perintah Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Trump
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Rekomendasi
Ruben Onsu Janji Tak...
Ruben Onsu Janji Tak Batasi Sarwendah Bertemu Anak Jika Menang Gugatan Hak Asuh
Turki Jadi Bagian Penting...
Turki Jadi Bagian Penting Arsitektur Keamanan NATO di Masa Depan
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
Berita Terkini
Cak Imin Bangga, Luluk...
Cak Imin Bangga, Luluk Nur Hamidah Resmi Sandang Gelar Doktor Sosiologi UI
Polri Usut Dugaan Korupsi...
Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Pasokan Batu Bara yang Bikin Pemadaman Listrik Bergilir
Presiden Prabowo Sambut...
Presiden Prabowo Sambut Kedatangan PM India Narendra Modi di Lanud Halim Perdanakusuma
Banggar Ungkap Anggaran...
Banggar Ungkap Anggaran MBG Turun pada RAPBN 2027, Jadi Rp174 Triliun
Prabowo dan PM Wong...
Prabowo dan PM Wong Sepakati 26 Kerja Sama, Pertahanan hingga Keselamatan Nuklir
Lulusan Tak Cukup Pintar...
Lulusan Tak Cukup Pintar AI, IHBS Cetak Generasi Berakhlak Islam di Tengah Revolusi Teknologi
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved