Soal Dana THT AP II, Mahkamah Agung Tolak Kasasi AJB Bumiputera 1912

Rabu, 22 Juli 2020 - 18:14 WIB
loading...
A A A
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh ketua majelis dengan dihadiri dua hakim anggota tersebut dan Endang Wahyu Utami sebagai panitera pengganti. Pengucapan putusan tidak dihadiri oleh para pihak.

Majelis hakim kasasi mengungkapkan, ada empat alasan permohonan kasasi PT AJB Bumiputera 1912 tidak dapat diterima. Pertama, berdasarkan Pasal 72 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, terhadap pembatalan putusan arbitrase oleh pengadilan negeri dapat diajukan banding kepada Mahkamah Agung yang memutus dalam tingkat terakhir.

Sedangkan dalam penjelasan Pasal 72 Ayat 4 tersebut dinyatakan bahwa yang dimaksud "banding" adalah hanya terhadap pembatalan putusan arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 UU Nomor 30 Tahun 1999.

Kedua, sesuai dengan penjelasan Pasal 72 Ayat 4 UU Nomor 30 Tahun 1999 dan Surat Edaran Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan pada Rumusan Pleno Kamar Perdata bagian Perdata Khusus, putusan pengadilan negeri yang menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase tidak tersedia upaya hukum.

Ketiga, oleh karena Putusan PN Jaksel Nomor 302/Pdt.G.ARB/2019/PN JKT. SEL. tertanggal 6 Agustus 2019 menolak gugatan PT AJB Bumiputera 1912 sebagai penggugat, sehingga bukan merupakan pembatalan putusan arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 UU Nomor 30 Tahun 1999. Dengan demikian terhadap putusan a quo tidak tersedia upaya hukum.

"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dengan tidak mempertimbangkan alasan-alasan permohonan kasasi dari Pemohon dan kontra memori kasasi dari Para Termohon, Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima," demikian bunyi pertimbangan putusan nomor 98 B/Pdt.Sus-Arbt/2020.

VP Corporate Communications PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) Yado Yarismano mengatakan, pihaknya sebagai termohon II belum menerima salinan resmi putusan MA nomor 98 B/Pdt.Sus-Arbt/2020. Menurut dia, secara mekanisme ketika ada putusan MA maka pihak MA akan menyampaikan ke pengadilan asal dalam hal perkara ini yakni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), kemudian pihak PN Jaksel meneruskan salinan putusan disertai surat pengantar ke para pihak.

Dalam konteks perkara ini maka PN Jaksel nanti akan menyampaikan ke PT AJB Bumiputera 1912 sebagai pemohon, BANI sebagai termohon I, dan PT AP II (Persero) sebagai termohon II.

"Kami AP II belum menerima salinan putusan secara resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah kami terima, mungkin tim Legal kami nanti akan melakukan tindak lanjut," kata Yado saat kepada KORAN SINDO dan MNC News Portal, Rabu (22/7/2020) siang.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
Dendam Pribadi Jadi...
Dendam Pribadi Jadi Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus
Plang Barang Milik Negara...
Plang Barang Milik Negara Dicopot, UIN Jakarta Siap Tempuh Jalur Hukum
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Bertemu Komisi B DPRD...
Bertemu Komisi B DPRD Surabaya, Unicomindo Curhat Tagih Utang Pemkot Rp104 Miliar
Rekomendasi
Selat Hormuz Tak Akan...
Selat Hormuz Tak Akan Lagi seperti Dulu, Ini 3 Alasannya
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Berita Terkini
Pesan Said Didu untuk...
Pesan Said Didu untuk Prabowo: Waktu Melakukan Akomodasi Politik Sudah Lewat
Ditegur Delegasi Belanda...
Ditegur Delegasi Belanda karena Merokok saat KMB, Jawaban Agus Salim Ini Membuat Mereka Terdiam
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Said Didu: Jangan Juga...
Said Didu: Jangan Juga Semua Orang Kritis Ditakut-takuti
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Infografis
20 Negara yang Pernah...
20 Negara yang Pernah Dijajah Alexander Agung, dari Pakistan hingga Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved