5 Kriteria Caleg Sadar Hak Asasi Manusia Versi Komnas HAM

Kamis, 11 Mei 2023 - 05:30 WIB
loading...
5 Kriteria Caleg Sadar...
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan lima kriteria calon anggota legislatif (caleg) sadar HAM. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) mengungkapkan lima kriteria calon anggota legislatif ( caleg ) sadar HAM. Partai politik (parpol) diimbau memperhatikan 5 kriteria caleg sadar hak asasi manusia tersebut.

Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, imbauan pihaknya kepada parpol tersebut sejalan dengan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang akan berlangsung hingga 14 Mei mendatang.

"Komnas HAM memandang penting untuk menyampaikan imbauan kepada partai-partai politik agar mempertimbangkan sejumlah kriteria sadar HAM dalam merekrut, menyaring, dan mengajukan para calon yang akan berkontestasi dalam Pemilu 2024," ujar Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).





Dia menilai parpol sebagai stakeholder utama dalam proses pencalonan anggota legislatif dalam pemilu memiliki peran sangat penting untuk menentukan caleg dengan kriteria seperti apa yang akan diajukan. "Oleh karena itu, partai politik perlu mempertimbangkan kriteria-kriteria calon terkait dengan HAM, selain mempertimbangkan kualitas, profesionalitas, dan loyalitas mereka," imbuhnya.

"Dengan demikian, maka partai politik akan memberi kontribusi besar dalam mendukung terwujudnya kontestasi politik yang ramah HAM dalam penyelenggaraan Pemilu 2024," sambungnya.

Adapun Komnas HAM turut memetakan kriteria caleg sadar Hak Asasi Manusia, yakni:

1. Memiliki pandangan yang berorientasi pada NKRI, kebinekaan, toleransi, dan anti-diskriminasi.

2. Memiliki visi dan misi terkait pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM, termasuk kepada kelompok rentan.

3. Memiliki program kerja yang sejalan dengan prinsip-prinsip HAM serta mendukung kesejahteraan masyarakat.

4. Berkomitmen dan mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi.

5. Tidak memiliki rekam jejak pelanggaran HAM, di antaranya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual, intoleransi, kejahatan yang terafiliasi dengan masalah lingkungan dan sumber daya alam serta korupsi.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1655 seconds (0.1#10.140)