5 Kriteria Caleg Sadar Hak Asasi Manusia Versi Komnas HAM
Kamis, 11 Mei 2023 - 05:30 WIB
loading...
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan lima kriteria calon anggota legislatif (caleg) sadar HAM. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) mengungkapkan lima kriteria calon anggota legislatif ( caleg ) sadar HAM. Partai politik (parpol) diimbau memperhatikan 5 kriteria caleg sadar hak asasi manusia tersebut.
Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, imbauan pihaknya kepada parpol tersebut sejalan dengan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang akan berlangsung hingga 14 Mei mendatang.
"Komnas HAM memandang penting untuk menyampaikan imbauan kepada partai-partai politik agar mempertimbangkan sejumlah kriteria sadar HAM dalam merekrut, menyaring, dan mengajukan para calon yang akan berkontestasi dalam Pemilu 2024," ujar Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).
Baca juga: Aturan Perhitungan Pembulatan 30% Keikutsertaan Perempuan Akan Direvisi
Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, imbauan pihaknya kepada parpol tersebut sejalan dengan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang akan berlangsung hingga 14 Mei mendatang.
"Komnas HAM memandang penting untuk menyampaikan imbauan kepada partai-partai politik agar mempertimbangkan sejumlah kriteria sadar HAM dalam merekrut, menyaring, dan mengajukan para calon yang akan berkontestasi dalam Pemilu 2024," ujar Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).
Baca juga: Aturan Perhitungan Pembulatan 30% Keikutsertaan Perempuan Akan Direvisi
Lihat Juga :