Aturan Perhitungan Pembulatan 30% Keikutsertaan Perempuan Akan Direvisi
Rabu, 10 Mei 2023 - 12:15 WIB
loading...
Ketua KPU Hasyim Asyari bersama jajarannya memberikan keterangan kepada media terkait rencana revisi aturan perhitungan pembulatan 30% jumlah keterwakilan perempuan di Pemilu 2024, Rabu (10/5/2023). FOTO/MPI/Danandaya Arya Putra
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merevisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, khususnya Pasal 8 ayat 2 yang berkaitan dengan cara penghitungan pembulatan 30% jumlah keterwakilan perempuan . Keputusan ini didasarkan hasil diskusi KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kami KPU, Bawaslu, dan DKPP merespons masukan dari berbagai kalangan dan kemudian kami membahas secara bersama-sama pada hari Selasa kemarin, tanggal 9 Mei 2023. Kami sepakat melakukan sejumlah perubahan dalam PKPU Nomor 10/2023 terutama berkaitan dengan cara penghitungan 30% jumlah bakal calon DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, perempuan di setiap dapil," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Rabu (10/5/2023).
Dalam PKPU tersebut, khususnya Pasal 8 Ayat 2 menyebut, perhitungan 30% jumlah bakal calon legislatif (bacaleg) perempuan di masing-masing daerah pemilihan (dapil) akan menghasilkan angka pecahan 50.
Baca juga: Ketua KPU: Keterwakilan Perempuan di Partai Perindo Lampaui Batas Minimal
Apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai di bawah 50, maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah. Sedangkan sebaliknya, jika dua tempat desimal di belakang koma bernilai di atas 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.
"Kami KPU, Bawaslu, dan DKPP merespons masukan dari berbagai kalangan dan kemudian kami membahas secara bersama-sama pada hari Selasa kemarin, tanggal 9 Mei 2023. Kami sepakat melakukan sejumlah perubahan dalam PKPU Nomor 10/2023 terutama berkaitan dengan cara penghitungan 30% jumlah bakal calon DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, perempuan di setiap dapil," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Rabu (10/5/2023).
Dalam PKPU tersebut, khususnya Pasal 8 Ayat 2 menyebut, perhitungan 30% jumlah bakal calon legislatif (bacaleg) perempuan di masing-masing daerah pemilihan (dapil) akan menghasilkan angka pecahan 50.
Baca juga: Ketua KPU: Keterwakilan Perempuan di Partai Perindo Lampaui Batas Minimal
Apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai di bawah 50, maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah. Sedangkan sebaliknya, jika dua tempat desimal di belakang koma bernilai di atas 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.
Lihat Juga :