Aturan Perhitungan Pembulatan 30% Keikutsertaan Perempuan Akan Direvisi

Rabu, 10 Mei 2023 - 12:15 WIB
loading...
Aturan Perhitungan Pembulatan...
Ketua KPU Hasyim Asyari bersama jajarannya memberikan keterangan kepada media terkait rencana revisi aturan perhitungan pembulatan 30% jumlah keterwakilan perempuan di Pemilu 2024, Rabu (10/5/2023). FOTO/MPI/Danandaya Arya Putra
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merevisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, khususnya Pasal 8 ayat 2 yang berkaitan dengan cara penghitungan pembulatan 30% jumlah keterwakilan perempuan . Keputusan ini didasarkan hasil diskusi KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kami KPU, Bawaslu, dan DKPP merespons masukan dari berbagai kalangan dan kemudian kami membahas secara bersama-sama pada hari Selasa kemarin, tanggal 9 Mei 2023. Kami sepakat melakukan sejumlah perubahan dalam PKPU Nomor 10/2023 terutama berkaitan dengan cara penghitungan 30% jumlah bakal calon DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, perempuan di setiap dapil," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Rabu (10/5/2023).

Dalam PKPU tersebut, khususnya Pasal 8 Ayat 2 menyebut, perhitungan 30% jumlah bakal calon legislatif (bacaleg) perempuan di masing-masing daerah pemilihan (dapil) akan menghasilkan angka pecahan 50.

Baca juga: Ketua KPU: Keterwakilan Perempuan di Partai Perindo Lampaui Batas Minimal

Apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai di bawah 50, maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah. Sedangkan sebaliknya, jika dua tempat desimal di belakang koma bernilai di atas 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
Kuota Caleg Perempuan...
Kuota Caleg Perempuan Dipertegas MK, Angkie Yudistia Tekankan Representasi Politik yang Setara
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
KPU Ingatkan PPP Tetap...
KPU Ingatkan PPP Tetap Mengacu UU Pemilu dan Parpol saat Daftar Peserta Pemilu
Roy Suryo Tuding Format...
Roy Suryo Tuding Format Ukuran Ijazah Jokowi Berbeda, Ketum Jokman: Ini Sesuatu Hal yang Enggak Masuk Akal
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
DPD Partai Perindo Jakarta...
DPD Partai Perindo Jakarta Timur dan KPU Bahas Verifikasi Faktual
KPU dan Bawaslu Bahas...
KPU dan Bawaslu Bahas Tantangan Digitalisasi Pemilu Menuju Indonesia Emas
Rekomendasi
Ford Batal Gunakan Baterai...
Ford Batal Gunakan Baterai LFP untuk Mobil Listriknya
Soal Insiden di UGM,...
Soal Insiden di UGM, Wamentan: Kita Demokratis, Siap Diskusi dengan Siapapun
Cerita Aiman Ricky Jadi...
Cerita Aiman Ricky Jadi Petugas Haji, Belajar Sabar dan Melayani Jemaah
Berita Terkini
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Jamu Presiden Steinmeier,...
Jamu Presiden Steinmeier, Prabowo Sebut Jerman Jadi Inspirasi Inovasi Teknologi
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Tahun Baru Islam, Menag:...
Tahun Baru Islam, Menag: Momentum Pentingnya Dialog dan Merangkul Perbedaan
Infografis
4 Perempuan yang Mengguncang...
4 Perempuan yang Mengguncang Politik Global Sepanjang 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved