Aturan Perhitungan Pembulatan 30% Keikutsertaan Perempuan Akan Direvisi

Rabu, 10 Mei 2023 - 12:15 WIB
loading...
Aturan Perhitungan Pembulatan...
Ketua KPU Hasyim Asyari bersama jajarannya memberikan keterangan kepada media terkait rencana revisi aturan perhitungan pembulatan 30% jumlah keterwakilan perempuan di Pemilu 2024, Rabu (10/5/2023). FOTO/MPI/Danandaya Arya Putra
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merevisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, khususnya Pasal 8 ayat 2 yang berkaitan dengan cara penghitungan pembulatan 30% jumlah keterwakilan perempuan . Keputusan ini didasarkan hasil diskusi KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kami KPU, Bawaslu, dan DKPP merespons masukan dari berbagai kalangan dan kemudian kami membahas secara bersama-sama pada hari Selasa kemarin, tanggal 9 Mei 2023. Kami sepakat melakukan sejumlah perubahan dalam PKPU Nomor 10/2023 terutama berkaitan dengan cara penghitungan 30% jumlah bakal calon DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, perempuan di setiap dapil," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Rabu (10/5/2023).

Dalam PKPU tersebut, khususnya Pasal 8 Ayat 2 menyebut, perhitungan 30% jumlah bakal calon legislatif (bacaleg) perempuan di masing-masing daerah pemilihan (dapil) akan menghasilkan angka pecahan 50.

Baca juga: Ketua KPU: Keterwakilan Perempuan di Partai Perindo Lampaui Batas Minimal

Apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai di bawah 50, maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah. Sedangkan sebaliknya, jika dua tempat desimal di belakang koma bernilai di atas 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Soroti Penggunaan...
DPR Soroti Penggunaan Helikopter KPU, Harap Bisa Dapat Sanksi Tegas
Bonatua Ungkap Alasan...
Bonatua Ungkap Alasan Gugat Penyelenggara Pemilu hingga UGM terkait Legalisir Ijazah Jokowi
Demokrasi Belum Utuh...
Demokrasi Belum Utuh Jika Perempuan Masih Minim Keterwakilan
Dorong Kualitas Keterwakilan...
Dorong Kualitas Keterwakilan Perempuan 30%, Partai Perindo Siap Bersinergi Lahirkan Kebijakan yang Inklusif
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
DPD Partai Perindo Jakarta...
DPD Partai Perindo Jakarta Timur dan KPU Bahas Verifikasi Faktual
Rekomendasi
AS Diam-diam Tarik 10...
AS Diam-diam Tarik 10 Jet Tempur Siluman F-22 Raptor, Mundur dari Perang Iran
Pendiri Telegram: Uni...
Pendiri Telegram: Uni Eropa Berubah Menjadi Republik Pisang
AEI Golf Tournament...
AEI Golf Tournament 2026 Resmi Ditutup, Airlangga Hartarto: Ini Bagian Silaturahmi Lingkungan Pasar Modal
Berita Terkini
Prabowo: Yang Merasa...
Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram, Silakan kalau Mau Cari Negara Lain
BEM PTNU: Komitmen Prabowo...
BEM PTNU: Komitmen Prabowo dalam Kasus Jampidsus Cerminkan Semangat Asta Cita
Menyorot Kebijakan Bahan...
Menyorot Kebijakan Bahan Bakar B50
Komjak Bakal Awasi Penanganan...
Komjak Bakal Awasi Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Prabowo: Pemimpin yang...
Prabowo: Pemimpin yang Anjurkan Bakar-bakar Itu Pemimpin Pengkhianat
PAN dan PDIP Desak Febrie...
PAN dan PDIP Desak Febrie Adriansyah Dihukum Mati, Gerindra Dorong Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Secara Maksimal
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved