Aturan Perhitungan Pembulatan 30% Keikutsertaan Perempuan Akan Direvisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merevisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, khususnya Pasal 8 ayat 2 yang berkaitan dengan cara penghitungan pembulatan 30% jumlah keterwakilan perempuan . Keputusan ini didasarkan hasil diskusi KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kami KPU, Bawaslu, dan DKPP merespons masukan dari berbagai kalangan dan kemudian kami membahas secara bersama-sama pada hari Selasa kemarin, tanggal 9 Mei 2023. Kami sepakat melakukan sejumlah perubahan dalam PKPU Nomor 10/2023 terutama berkaitan dengan cara penghitungan 30% jumlah bakal calon DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, perempuan di setiap dapil," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Rabu (10/5/2023).
Dalam PKPU tersebut, khususnya Pasal 8 Ayat 2 menyebut, perhitungan 30% jumlah bakal calon legislatif (bacaleg) perempuan di masing-masing daerah pemilihan (dapil) akan menghasilkan angka pecahan 50.
Apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai di bawah 50, maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah. Sedangkan sebaliknya, jika dua tempat desimal di belakang koma bernilai di atas 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.
Dengan aturan sebelumnya itu, Hasyim Asy’ari mengatakan, dua tempat desimal pembulatan angka akan dilakukan pembulatan ke atas.
"Akan dilakukan perubahan menjadi dalam hal penghitungan 30% jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan ke atas," katanya.
Sebelumnya, perwakilan Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, Valentina Sagala mengatakan, bacaleg perempuan akan terdampak dengan aturan dalam Pasal 8 ayat 2 PKPU Nomor 10/2023, yaitu pada dapil dengan jumlah caleg 4, 7, 8, dan 11 kursi. Sebab, persentase setelah pembulatan akan kurang dari 30%.
"Jumlah caleg 4, perhitungan 30% menjadi 1,20. Pembulatanya 1, persentase setelah pembulatan 25%. Jadi keterangannya kurang dari 30%," ucap Valentina di Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023).
"Kami KPU, Bawaslu, dan DKPP merespons masukan dari berbagai kalangan dan kemudian kami membahas secara bersama-sama pada hari Selasa kemarin, tanggal 9 Mei 2023. Kami sepakat melakukan sejumlah perubahan dalam PKPU Nomor 10/2023 terutama berkaitan dengan cara penghitungan 30% jumlah bakal calon DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, perempuan di setiap dapil," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Rabu (10/5/2023).
Dalam PKPU tersebut, khususnya Pasal 8 Ayat 2 menyebut, perhitungan 30% jumlah bakal calon legislatif (bacaleg) perempuan di masing-masing daerah pemilihan (dapil) akan menghasilkan angka pecahan 50.
Apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai di bawah 50, maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah. Sedangkan sebaliknya, jika dua tempat desimal di belakang koma bernilai di atas 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.
Dengan aturan sebelumnya itu, Hasyim Asy’ari mengatakan, dua tempat desimal pembulatan angka akan dilakukan pembulatan ke atas.
"Akan dilakukan perubahan menjadi dalam hal penghitungan 30% jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan ke atas," katanya.
Sebelumnya, perwakilan Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, Valentina Sagala mengatakan, bacaleg perempuan akan terdampak dengan aturan dalam Pasal 8 ayat 2 PKPU Nomor 10/2023, yaitu pada dapil dengan jumlah caleg 4, 7, 8, dan 11 kursi. Sebab, persentase setelah pembulatan akan kurang dari 30%.
"Jumlah caleg 4, perhitungan 30% menjadi 1,20. Pembulatanya 1, persentase setelah pembulatan 25%. Jadi keterangannya kurang dari 30%," ucap Valentina di Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023).
(abd)