Dewas KPK Klarifikasi Pelapor Kebocoran Dokumen Penyelidikan di Kementerian ESDM
Selasa, 09 Mei 2023 - 15:56 WIB
loading...
Sultoni bersama jajaran Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) hadir di Gedung KPK untuk memenuhi undangan Dewas KPK. Foto: MPI/Arie Dwi Satrio
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) mengklarifikasi salah satu pelapor dugaan pelanggaran etik terkait kebocoran informasi dan dokumen penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dia adalah Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) Sultoni.
Bersama jajaran PB KAMI, Sultoni memenuhi undangan klarifikasi Dewas KPK pukul 15.00 WIB sore ini. "Ya betul saya sebagai pelapor. Hari ini saya memenuhi undangan Dewas KPK untuk klarifikasi laporan dari PB KAMI," kata Sultoni ditemui di Kantor Dewas Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023).
Sultoni menjelaskan pihaknya membuat dua laporan ke Dewas KPK. Pertama, laporan terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Kedua, laporan terkait kebocoran dokumen penyelidikan KPK di Kementerian ESDM.
Baca juga: Dokumen Penyelidikan KPK yang Bocor Diduga terkait Izin Pertambangan
"Nah hari ini kita membawa bukti-bukti, laporan seperti yang kita laporkan. Pertama berupa surat pengembalian Brigjen Endar dan juga surat pemberhentian Brigjen Endar, dan juga peraturan KPK," ungkap Sultoni. "Kalau yang kebocoran dokumen saya bawa satu majalah," sambungnya
Diketahui sebelumnya, sejumlah pihak melaporkan adanya dugaan pelanggaran etik terkait kebocoran informasi penyelidikan KPK di Kementerian ESDM ke Dewas. Beberapa yang melaporkan yakni PB KAMI dan Brigjen Endar Priantoro.
Bersama jajaran PB KAMI, Sultoni memenuhi undangan klarifikasi Dewas KPK pukul 15.00 WIB sore ini. "Ya betul saya sebagai pelapor. Hari ini saya memenuhi undangan Dewas KPK untuk klarifikasi laporan dari PB KAMI," kata Sultoni ditemui di Kantor Dewas Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023).
Sultoni menjelaskan pihaknya membuat dua laporan ke Dewas KPK. Pertama, laporan terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Kedua, laporan terkait kebocoran dokumen penyelidikan KPK di Kementerian ESDM.
Baca juga: Dokumen Penyelidikan KPK yang Bocor Diduga terkait Izin Pertambangan
"Nah hari ini kita membawa bukti-bukti, laporan seperti yang kita laporkan. Pertama berupa surat pengembalian Brigjen Endar dan juga surat pemberhentian Brigjen Endar, dan juga peraturan KPK," ungkap Sultoni. "Kalau yang kebocoran dokumen saya bawa satu majalah," sambungnya
Diketahui sebelumnya, sejumlah pihak melaporkan adanya dugaan pelanggaran etik terkait kebocoran informasi penyelidikan KPK di Kementerian ESDM ke Dewas. Beberapa yang melaporkan yakni PB KAMI dan Brigjen Endar Priantoro.
Lihat Juga :