Dewas KPK Klarifikasi Pelapor Kebocoran Dokumen Penyelidikan di Kementerian ESDM
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) mengklarifikasi salah satu pelapor dugaan pelanggaran etik terkait kebocoran informasi dan dokumen penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dia adalah Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) Sultoni.
Bersama jajaran PB KAMI, Sultoni memenuhi undangan klarifikasi Dewas KPK pukul 15.00 WIB sore ini. "Ya betul saya sebagai pelapor. Hari ini saya memenuhi undangan Dewas KPK untuk klarifikasi laporan dari PB KAMI," kata Sultoni ditemui di Kantor Dewas Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023).
Sultoni menjelaskan pihaknya membuat dua laporan ke Dewas KPK. Pertama, laporan terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Kedua, laporan terkait kebocoran dokumen penyelidikan KPK di Kementerian ESDM.
"Nah hari ini kita membawa bukti-bukti, laporan seperti yang kita laporkan. Pertama berupa surat pengembalian Brigjen Endar dan juga surat pemberhentian Brigjen Endar, dan juga peraturan KPK," ungkap Sultoni. "Kalau yang kebocoran dokumen saya bawa satu majalah," sambungnya
Diketahui sebelumnya, sejumlah pihak melaporkan adanya dugaan pelanggaran etik terkait kebocoran informasi penyelidikan KPK di Kementerian ESDM ke Dewas. Beberapa yang melaporkan yakni PB KAMI dan Brigjen Endar Priantoro.
Endar menyebut kebocoran informasi penyelidikan di Kementerian ESDM tersebut bukan berkaitan dengan dugaan korupsi dana tunjangan kinerja (tukin). Endar mengatakan informasi penyelidikan yang bocor di Kementerian ESDM terkait kasus baru.
"Bahwa benar saya melaporkan adanya kebocoran informasi terkait dengan proses penyelidikan yang dilakukan di Kementerian ESDM," kata Endar melalui pesan singkatnya, Rabu, 12 April 2023.
"Adapun materi dari perkara tersebut terkait dengan kasus baru yang seharusnya bersifat rahasia dan tidak dipublikasikan, terlebih kepada pihak yang sedang di selidiki dan jelas-jelas mempunyai konflik kepentingan," sambungnya.
Berdasarkan informasi dari sumber MNC Portal Indonesia, dokumen penyelidikan KPK yang bocor diduga berkaitan dengan dugaan korupsi terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kementerian ESDM.
Bersama jajaran PB KAMI, Sultoni memenuhi undangan klarifikasi Dewas KPK pukul 15.00 WIB sore ini. "Ya betul saya sebagai pelapor. Hari ini saya memenuhi undangan Dewas KPK untuk klarifikasi laporan dari PB KAMI," kata Sultoni ditemui di Kantor Dewas Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023).
Sultoni menjelaskan pihaknya membuat dua laporan ke Dewas KPK. Pertama, laporan terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Kedua, laporan terkait kebocoran dokumen penyelidikan KPK di Kementerian ESDM.
"Nah hari ini kita membawa bukti-bukti, laporan seperti yang kita laporkan. Pertama berupa surat pengembalian Brigjen Endar dan juga surat pemberhentian Brigjen Endar, dan juga peraturan KPK," ungkap Sultoni. "Kalau yang kebocoran dokumen saya bawa satu majalah," sambungnya
Diketahui sebelumnya, sejumlah pihak melaporkan adanya dugaan pelanggaran etik terkait kebocoran informasi penyelidikan KPK di Kementerian ESDM ke Dewas. Beberapa yang melaporkan yakni PB KAMI dan Brigjen Endar Priantoro.
Endar menyebut kebocoran informasi penyelidikan di Kementerian ESDM tersebut bukan berkaitan dengan dugaan korupsi dana tunjangan kinerja (tukin). Endar mengatakan informasi penyelidikan yang bocor di Kementerian ESDM terkait kasus baru.
"Bahwa benar saya melaporkan adanya kebocoran informasi terkait dengan proses penyelidikan yang dilakukan di Kementerian ESDM," kata Endar melalui pesan singkatnya, Rabu, 12 April 2023.
"Adapun materi dari perkara tersebut terkait dengan kasus baru yang seharusnya bersifat rahasia dan tidak dipublikasikan, terlebih kepada pihak yang sedang di selidiki dan jelas-jelas mempunyai konflik kepentingan," sambungnya.
Berdasarkan informasi dari sumber MNC Portal Indonesia, dokumen penyelidikan KPK yang bocor diduga berkaitan dengan dugaan korupsi terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kementerian ESDM.