Jokowi Teken PP 35/2020, Semua Korban Terorisme Berhak Dapat Kompensasi
Selasa, 21 Juli 2020 - 15:37 WIB
loading...
Jokowi Teken PP 35/2020, Semua Korban Terorisme Berhak Dapat Kompensasi
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.
Salah satu isi dari beleid itu yakni, korban tindak pidana terorisme berhak memperoleh kompensasi. Pengajuan kompensasi tersebut bisa diajukan oleh korban sendiri, keluarganya, ahli waris, atau kuasanya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ). (Baca juga: Komisi III Usulkan Polri-KPK Join Investigation Ungkap Kasus Djoko Tjandra)
"Korban tindak pidana terorisme berhak memperoleh kompensasi," demikian bunyi Pasal 18 A Ayat (1) PP 35/2020.
Sedangkan dalam Pasal 18B disebutkan bahwa permohonan kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A dapat diajukan sejak dimulainya penyidikan tindak pidana terorisme dan paling lambat sebelum pemeriksaan terdakwa.
Dalam Pasal 18 D disebutkan bahwa LPSK akan memeriksa kelengkapan permohonan kompensasi bagi korban dalam jangka waktu paling lama tujuh hari. Namun, LPSK juga bisa menindaklanjuti laporan korban bilamana dalam masa waktu perbaikan belum menyerahkan berkasnya.
Salah satu isi dari beleid itu yakni, korban tindak pidana terorisme berhak memperoleh kompensasi. Pengajuan kompensasi tersebut bisa diajukan oleh korban sendiri, keluarganya, ahli waris, atau kuasanya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ). (Baca juga: Komisi III Usulkan Polri-KPK Join Investigation Ungkap Kasus Djoko Tjandra)
"Korban tindak pidana terorisme berhak memperoleh kompensasi," demikian bunyi Pasal 18 A Ayat (1) PP 35/2020.
Sedangkan dalam Pasal 18B disebutkan bahwa permohonan kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A dapat diajukan sejak dimulainya penyidikan tindak pidana terorisme dan paling lambat sebelum pemeriksaan terdakwa.
Dalam Pasal 18 D disebutkan bahwa LPSK akan memeriksa kelengkapan permohonan kompensasi bagi korban dalam jangka waktu paling lama tujuh hari. Namun, LPSK juga bisa menindaklanjuti laporan korban bilamana dalam masa waktu perbaikan belum menyerahkan berkasnya.
Lihat Juga :