Jokowi Teken PP 35/2020, Semua Korban Terorisme Berhak Dapat Kompensasi
Selasa, 21 Juli 2020 - 15:37 WIB
loading...
A
A
A
LPSK juga berwenang melakukan rincian penghitungan kerugian yang nyata-nyata diderita oleh korban. Besaran penghitungan nilai kerugian tersebut ditetapkan oleh LPSK setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan (Menkeu).
Kemudian, pada Pasal 18 L disebutkan bahwa ketentuan tata cara penetapan kompensi diatur oleh Mahkamah Agung setelah berkoordinasi dengan Kemenkeu, Kemenkumham, LPSK, dan instansi terkait lainnya.
Pada Pasal 44 B disebutkan bahwa korban tindak pidana terorime masa lalu juga berhak mendapatkan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis. Pemberian hak itu juga dilakukan oleh LPSK.
Pengajuan hak bagi korban terorisme masa lalu bisa dilakukan oleh keluarganya, ahli warisnya, atau kuasanya dan paling lambat diajukan pada 22 Juni 2021.
PP Nomor 35 Tahun 2020 merupakan perubahan atas PP Nomor 7 Tahun 2018. Beleid ini diteken oleh Presiden Jokowi pada 7 Juli 2020 dan diundangkan pada 8 Juli 2020.
Kemudian, pada Pasal 18 L disebutkan bahwa ketentuan tata cara penetapan kompensi diatur oleh Mahkamah Agung setelah berkoordinasi dengan Kemenkeu, Kemenkumham, LPSK, dan instansi terkait lainnya.
Pada Pasal 44 B disebutkan bahwa korban tindak pidana terorime masa lalu juga berhak mendapatkan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis. Pemberian hak itu juga dilakukan oleh LPSK.
Pengajuan hak bagi korban terorisme masa lalu bisa dilakukan oleh keluarganya, ahli warisnya, atau kuasanya dan paling lambat diajukan pada 22 Juni 2021.
PP Nomor 35 Tahun 2020 merupakan perubahan atas PP Nomor 7 Tahun 2018. Beleid ini diteken oleh Presiden Jokowi pada 7 Juli 2020 dan diundangkan pada 8 Juli 2020.
(nbs)
Lihat Juga :