LPSK Sesalkan Penghapusan RUU PKS dari Prolegnas 2020
Jum'at, 03 Juli 2020 - 19:54 WIB
loading...
Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar menyesalkan RUU PKS dari Prolegnas 2020 disesalkan banyak pihak. FOTO/DOK.HUMAS LPSK
A
A
A
JAKARTA - Keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RImenghapus Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 disesalkan banyak pihak. Termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) yang terlibat dalam tim kecil pemerintah membahas RUU ini.
Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar menjelaskan, pihaknya mendukung pembahasan RUU PKS karena sejalan dengan kecenderungan meningkatnya grafik permohonan perlindungan dari para korban kekerasan seksual ke LPSK. Pada 2016, LPSK menerima 66 permohonan dari kasus kekerasan seksual, naik menjadi 111 permohonan pada 2017 dan melonjak ke angka 284 pada 2018.
Kemudian di 2019, permohonan perlindungan kasus kekerasan seksual naik lagi ke angka 373. Sedangkan jumlah terlindung LPSK dari kasus kekerasan seksual, per 15 Juni 2020, mencapai 501 korban. (Baca juga: Tunda RUU PKS Lagi, DPR Dinilai Tak Peka Korban Kekerasan )
Angka permohonan perlindungan maupun jumlah terlindung LPSK, belum bisa menggambarkan jumlah korban kekerasan seksual sesungguhnya. Diyakini angka riilnya bisa lebih besar. Itu disebabkan tidak semua korban mau melanjutkan perkara ke ranah pidana.
"Jumlah terlindung LPSK belum menggambarkan jumlah korban kekerasan seksual sesungguhnya. Karena Pasal 28 UU Perlindungan Saksi dan Korban mensyaratkan permohonan perlindungan bisa diberikan, salah satunya karena adanya tingkat ancaman yang membahayakan saksi dan/atau korban," kata Livia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/7/2020).
Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar menjelaskan, pihaknya mendukung pembahasan RUU PKS karena sejalan dengan kecenderungan meningkatnya grafik permohonan perlindungan dari para korban kekerasan seksual ke LPSK. Pada 2016, LPSK menerima 66 permohonan dari kasus kekerasan seksual, naik menjadi 111 permohonan pada 2017 dan melonjak ke angka 284 pada 2018.
Kemudian di 2019, permohonan perlindungan kasus kekerasan seksual naik lagi ke angka 373. Sedangkan jumlah terlindung LPSK dari kasus kekerasan seksual, per 15 Juni 2020, mencapai 501 korban. (Baca juga: Tunda RUU PKS Lagi, DPR Dinilai Tak Peka Korban Kekerasan )
Angka permohonan perlindungan maupun jumlah terlindung LPSK, belum bisa menggambarkan jumlah korban kekerasan seksual sesungguhnya. Diyakini angka riilnya bisa lebih besar. Itu disebabkan tidak semua korban mau melanjutkan perkara ke ranah pidana.
"Jumlah terlindung LPSK belum menggambarkan jumlah korban kekerasan seksual sesungguhnya. Karena Pasal 28 UU Perlindungan Saksi dan Korban mensyaratkan permohonan perlindungan bisa diberikan, salah satunya karena adanya tingkat ancaman yang membahayakan saksi dan/atau korban," kata Livia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/7/2020).
Lihat Juga :