Ketar-ketir karena Hacker, Data e-Rekap KPU Rawan Dibobol
loading...
A
A
A
Koordinator Harian KoDe Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana mengatakan, jika KPU ingin memberlakukan e-rekap pada pilkada 9 Desember nanti, maka harus ada payung hukum terlebih dulu. KPU juga harus mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) hingga ke tingkat daerah. Bimbingan teknis khusus daring mutlak apalagi jika berkaca pada Pemilu 2019 di mana terjadi kesalahan input data pada sistem situng KPU.
“Jangan sampai permasalahan itu tidak clear, dievaluasi lalu KPU sudah dengan cepatnya menerapkan sistem elektronik di beberapa tahapan pilkada yang krusial,” ujarnya mengingatkan. (Baca juga: Pasukan TNI Berhasil Selamatkan warga AS dari Penyanderaan di Kongo)
Jika pun ingin tetap menerapkan e-rekap, KPU harus bisa meyakinkan publik tentang penggunaan sistem elektronik itu. Caranya, KPU harus menunjukkan kepada publik bahwa penggunaan elektronik di beberapa tahapan yang sudah berjalan misalnya sistem informasi partai politik (Sipol) dan sistem lain tidak bermasalah.
KPU Jamin Data Aman
KPU menjamin tidak ada pembobolan data KPU saat situs diretas, termasuk pada kejadian klik serentak pada Rabu (15/7). Komisioner KPU Viryan mengatakan, selama ini KPU sudah membedakan server untuk data produksi dan publikasi. “Sehingga bila terjadi serangan, andai efektif ke publikasi, itu tidak akan berpengaruh ke data,” ujarnya pada sebuah webinar, Minggu (19/7/2020).
Untuk kasus peretasan terakhir, KPU disebut akan melaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. (Lihat videonya: Diduga untuk Ilmu Hitam, 2 Jenazah di TPU Karang Bahagia Bekasi Dicuri)
Demi meminimalkan serangan terhadap situs KPU di masa datang, Viryan mengatakan, pihaknya akan mengoptimalkan kembali Gugus Tugas Keamanan Siber yang di dalamnya ada BSSN, Kominfo, dan Cyber Crime Mabes Polri. “Meski sejauh ini tetap berjalan, tapi akan dioptimalkan lagi Gugus Tugas tersebut,” ucapnya. (Kiswondari/Bakti)
“Jangan sampai permasalahan itu tidak clear, dievaluasi lalu KPU sudah dengan cepatnya menerapkan sistem elektronik di beberapa tahapan pilkada yang krusial,” ujarnya mengingatkan. (Baca juga: Pasukan TNI Berhasil Selamatkan warga AS dari Penyanderaan di Kongo)
Jika pun ingin tetap menerapkan e-rekap, KPU harus bisa meyakinkan publik tentang penggunaan sistem elektronik itu. Caranya, KPU harus menunjukkan kepada publik bahwa penggunaan elektronik di beberapa tahapan yang sudah berjalan misalnya sistem informasi partai politik (Sipol) dan sistem lain tidak bermasalah.
KPU Jamin Data Aman
KPU menjamin tidak ada pembobolan data KPU saat situs diretas, termasuk pada kejadian klik serentak pada Rabu (15/7). Komisioner KPU Viryan mengatakan, selama ini KPU sudah membedakan server untuk data produksi dan publikasi. “Sehingga bila terjadi serangan, andai efektif ke publikasi, itu tidak akan berpengaruh ke data,” ujarnya pada sebuah webinar, Minggu (19/7/2020).
Untuk kasus peretasan terakhir, KPU disebut akan melaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. (Lihat videonya: Diduga untuk Ilmu Hitam, 2 Jenazah di TPU Karang Bahagia Bekasi Dicuri)
Demi meminimalkan serangan terhadap situs KPU di masa datang, Viryan mengatakan, pihaknya akan mengoptimalkan kembali Gugus Tugas Keamanan Siber yang di dalamnya ada BSSN, Kominfo, dan Cyber Crime Mabes Polri. “Meski sejauh ini tetap berjalan, tapi akan dioptimalkan lagi Gugus Tugas tersebut,” ucapnya. (Kiswondari/Bakti)
(ysw)