Mendesak: Revisi UU Hak Cipta (2 - Tamat)

Rabu, 19 April 2023 - 07:45 WIB
loading...
A A A
Perlu dijelaskan, bahwa Pasal 23 ini adalah mengenai Hak Ekonomi Pelaku Pertunjukan. Adapun yang dimaksud dengan Pelaku Pertunjukan dalam UUHC adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama (misalnya penyanyi solo atau group band) yang menampilkan dan mempertunjukkan suatu Ciptaan. Maka mereka memiliki hak moral dan hak ekonomi juga.

Mungkin pembuat undang-undang dulu membayangkan bahwa bisa terjadi seorang penyanyi, group band, atau EO di daerah (misalnya di Maumere atau Nusa Tenggara Timur), yang ingin membawakan lagu-lagu Group Band Dewa secara komersial, cukup menghubungi dan membayar melalui LMK di mana Group Band Dewa tergabung tanpa perlu meminta izin dahulu kepada Ahmad Dhani atau personil band yang lain.

Mengenai “tanpa perlu meminta izin terlebih dahulu” atau “tidak diangap sebagai pelanggaran Undang-Undang” UUHC ini juga muncul dalam Pasal 87. Pasal ini mengenai LMK yang berkaitan dengan Pemegang Hak Cipta dan pemilik Hak Terkait, yang di dalamnya terdapat juga hak ekonomi Pelaku Pertunjukan. Saya kutipkan Pasal 87 secara lengkap agar lebih jelas:
(1) Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial.
(2) Pengguna Hak Cipta dan Hak Terkait yang memanfaatkan Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait, melalui Lembaga Manajemen Kolektif.
(3) Pengguna sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat perjanjian dengan Lembaga Manajemen Kolektif yang berisi kewajiban untuk membayar Royalti atas Hak Cipta dan Hak Terkait yang digunakan.
(4) Tidak dianggap sebagai pelanggaran Undang-Undang ini, pemanfaatan Ciptaan dan/ atau produk Hak Terkait secara komersial oleh pengguna sepanjang pengguna telah melakukan dan memenuhi kewajiban sesuai perjanjian dengan Lembaga Manajemen Kolektif.

Maka, berdasarkan ayat (3 dan 4) di atas, siapa saja boleh menggunakan suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait asalkan telah melakukan dan membayar royalti kepada LMK. Pasal 23 Ayat (5) dan Pasal 87 Ayat (4) itulah yang mengesankan terjadi kontradiksi dengan ayat-ayat lain dalam pasal yang sama. Selain itu, “larangan” oleh Perncipta dalam Pasal 9 UUHC seakan bisa “diakali” dengan Pasal 23 Ayat (5) dan Pasal 87 Ayat (4).

Usul saya, Ayat (5) Pasal 23 dan Ayat (4) Pasal 87 dibuang atau dipindah ke Bab VI mengenai Pembatasan Hak Cipta, entah dengan pasal tersendiri atau ditambahkan dalam ayat-ayat yang sudah ada.

Pembatasan Hak Cipta itu bukan hal baru dan bukan tanpa alasan. UUHC kita selain memberikan hak dan perlindungan kepada para pencipta atau pemegang hak cipta, juga memberikan batasan-batasan tertentu, misalnya tentang masa berlaku eksploitasi ekonomi ciptaan tertentu. Atau ada juga ciptaan-ciptaan tertentu yang dianggap tidak memiliki hak cipta. Hal ini agar masyarakat dapat memperoleh manfaat dari sebuah ciptaan.

Pembatasan-pembatasan tertentu sebuah ciptaan itu dimaksudkan agar terjadi keseimbangan antara kepentingan individu pemilik hak cipta dengan kepentingan masyarakat. Itu sebabnya dalam dunia hak cipta dikenal, antara lain, istilah “fair use” atau “fair dealing” Ini dimaksudkan agar masyarakat dapat menggunakan karya cipta tanpa membayar atau bebas dari kewajiban meminta izin. Dalam UUHC hal-hal semacam itu diungkapkan dengan terminologi “Pembatasan Perlindungan”; “Tidak Ada Hak Cipta”; “Masa Berlaku Hak Cipta”, dan beberapa lainnya (lihat Sindo News 9 Februari 2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, Dasco: DPR dan Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru
Pemerintah Tak Siap...
Pemerintah Tak Siap dan DPR Mangkir, Sidang Gugatan PSN di MK Diundur
Masyarakat Adat Gelar...
Masyarakat Adat Gelar Ritual Doa di MK sebelum Sidang Gugatan PSN
MK Kabulkan Gugatan...
MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja Soal Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, DPR Nyatakan PP 51 tentang UMP Sudah Tak Berlaku
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Rugi Miliaran, Bareskrim...
Rugi Miliaran, Bareskrim Bongkar Penyelewengan Gas Subsidi
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
Rekomendasi
UB Gandeng CNGR-Kementerian...
UB Gandeng CNGR-Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri dan Siapkan SDM Unggul
Transaksi Serba Digital,...
Transaksi Serba Digital, Pembelian Token Listrik Semakin Praktis
Yamaha Grand Filano...
Yamaha Grand Filano Hybrid Tawarkan Gaya Kalcer, Konsumsi BBM Diklaim Capai 60 Km per Liter
Berita Terkini
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Febrie Adriansyah Dicecar...
Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan, Hotman: Sebatas Kasus PT Asabri
Prabowo: Anggaran Pertahanan...
Prabowo: Anggaran Pertahanan dan Polri jika Perlu Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Usai Diperiksa Kejagung...
Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved