Dirjen HAM: Kritikan TikToker Bima Bagian dari Kebebasan Berpendapat

Selasa, 18 April 2023 - 11:50 WIB
loading...
Dirjen HAM: Kritikan...
Dirjen HAM Kemenkumham Dhahana Putra menegaskan apa yang disampaikan TikToker Bima Yudho Saputro terkait kondisi Provinsi Lampung adalah sebuah kritikan. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia pada Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen HAM Kemenkumham) Dhahana Putra menegaskan apa yang disampaikan TikToker Bima Yudho Saputro terkait kondisi Provinsi Lampung adalah sebuah kritikan. Menurut Dhahana, kritik adalah bagian dari kebebasan berpendapat.

Hal ini ditegaskan Dhahana Putra setelah TikToker Bima dilaporkan seorang pengacara di lingkaran Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bernama Ghinda Ansori ke Kepolisian. Bima dilaporkan karena menyebut kata-kata 'dajjal' saat mengkritik Pemprov Lampung soal jalan rusak hingga pendidikan yang diwarnai praktik suap.

"Kritik adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang tidak hanya merupakan bagian penting di dalam sebuah pemerintah yang demokratis, tetapi juga elemen kunci di dalam Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh konstitusi kita," kata Dhahana melalui keterangan resminya, Selasa (18/4/2023).



Dhahana menyayangkan langkah hukum dalam menanggapi kritikan Bima Yudho Saputro yang viral di media sosial. Meski terkesan eksplosif, menurut Dhahana, konten yang disebarkan Bima Yudho Saputro terkait kondisi infrastruktur di Lampung masih dapat dikategorikan sebagai bentuk kritik.

Jika merujuk kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) kebebasan berpendapat dan berekspresi dibubuhkan di dalam Pasal 28E ayat (3). Adapun bunyi ayat tersebut yaitu, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat".

Dhahana menjelaskan, pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvenan hak sipil dan politik (International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Di dalam ICCPR, negara pihak didorong untuk menjamin kebebasan berpendapat.



Kebebasan berpendapat disebutkan di dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (2). Pasal 19 ayat (1) berbunyi sebagaimana berikut : "Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan/intervensi".

Adapun Pasal 19 ayat (2) berbunyi: "Setiap orang berhak atas kebebasan untuk berekspresi; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apa pun, terlepas dari pembatasan-pembatasan baik secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya".
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menteri Natalius Pigai...
Menteri Natalius Pigai Serahkan 82 Sertifikat Sahabat HAM ke 82 Mahasiswa Internasional
Komitmen Korea Utara...
Komitmen Korea Utara dan Pelanggaran HAM terhadap Kelompok Rentan
Komaruddin Hidayat Khawatir...
Komaruddin Hidayat Khawatir Negara Ini Menjelma Bagaikan Kandang Ayam
Maneger Nasution Beberkan...
Maneger Nasution Beberkan 15 Isu HAM yang Perlu Diperhatikan Pemerintahan Prabowo
Yos Suprapto Bakal Tempuh...
Yos Suprapto Bakal Tempuh Langkah Hukum Imbas Pameran Dibredel
Pameran Lukisan Yos...
Pameran Lukisan Yos Suprapto Dibredel, Connie: Jika Dibiarkan Indonesia Akan Runtuh
Dunia Internasional...
Dunia Internasional Tak Hormati Suara Negara Muslim, Prabowo: Sangat Menyedihkan
Imparsial: Kapolri Junjung...
Imparsial: Kapolri Junjung Tinggi HAM, Kasus Pelanggaran Kebebasan Beragama Turun
Tom Lembong Tulis Surat...
Tom Lembong Tulis Surat Hari HAM Sedunia, Netizen: Tuhan Tidak Tidur
Rekomendasi
Jatimulya Diterjang...
Jatimulya Diterjang Banjir Satu Meter, Banyak Pengendara Motor yang Mogok
Ini Wanita yang Buat...
Ini Wanita yang Buat Ruben Onsu Yakin Jadi Mualaf dan Masuk Islam
Porsche Luncurkan Proyek...
Porsche Luncurkan Proyek Percontohan Daur Ulang Baterai Tegangan Tinggi
Berita Terkini
Didit Prabowo Sowan...
Didit Prabowo Sowan ke Megawati, PAN: Langkah Positif Redam Dinamika Politik
40 menit yang lalu
Prabowo dan Megawati...
Prabowo dan Megawati Akan Bertemu usai Lebaran, Apa yang Dibahas?
52 menit yang lalu
10 Dirresnarkoba Dimutasi...
10 Dirresnarkoba Dimutasi Kapolri Maret 2025, Berikut Ini Nama-namanya
2 jam yang lalu
Gempa Myanmar, Indonesia...
Gempa Myanmar, Indonesia Tambah Kiriman Bantuan Hari Ini
2 jam yang lalu
BMKG: Hujan Ringan hingga...
BMKG: Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek pada H+3 Lebaran
3 jam yang lalu
4 Jenderal Resmi Jadi...
4 Jenderal Resmi Jadi Kapolda dan Ikut dalam Acara Kenaikan Pangkat Polri Sebelum Lebaran
4 jam yang lalu
Infografis
Pendapatan Arab Saudi...
Pendapatan Arab Saudi dari Pelaksanaan Haji Rp248,2 Triliun Per Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved