Dirjen HAM: Kritikan TikToker Bima Bagian dari Kebebasan Berpendapat

Selasa, 18 April 2023 - 11:50 WIB
loading...
Dirjen HAM: Kritikan...
Dirjen HAM Kemenkumham Dhahana Putra menegaskan apa yang disampaikan TikToker Bima Yudho Saputro terkait kondisi Provinsi Lampung adalah sebuah kritikan. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia pada Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen HAM Kemenkumham) Dhahana Putra menegaskan apa yang disampaikan TikToker Bima Yudho Saputro terkait kondisi Provinsi Lampung adalah sebuah kritikan. Menurut Dhahana, kritik adalah bagian dari kebebasan berpendapat.

Hal ini ditegaskan Dhahana Putra setelah TikToker Bima dilaporkan seorang pengacara di lingkaran Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bernama Ghinda Ansori ke Kepolisian. Bima dilaporkan karena menyebut kata-kata 'dajjal' saat mengkritik Pemprov Lampung soal jalan rusak hingga pendidikan yang diwarnai praktik suap.

"Kritik adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang tidak hanya merupakan bagian penting di dalam sebuah pemerintah yang demokratis, tetapi juga elemen kunci di dalam Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh konstitusi kita," kata Dhahana melalui keterangan resminya, Selasa (18/4/2023).



Dhahana menyayangkan langkah hukum dalam menanggapi kritikan Bima Yudho Saputro yang viral di media sosial. Meski terkesan eksplosif, menurut Dhahana, konten yang disebarkan Bima Yudho Saputro terkait kondisi infrastruktur di Lampung masih dapat dikategorikan sebagai bentuk kritik.

Jika merujuk kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) kebebasan berpendapat dan berekspresi dibubuhkan di dalam Pasal 28E ayat (3). Adapun bunyi ayat tersebut yaitu, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat".

Dhahana menjelaskan, pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvenan hak sipil dan politik (International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Di dalam ICCPR, negara pihak didorong untuk menjamin kebebasan berpendapat.



Kebebasan berpendapat disebutkan di dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (2). Pasal 19 ayat (1) berbunyi sebagaimana berikut : "Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan/intervensi".

Adapun Pasal 19 ayat (2) berbunyi: "Setiap orang berhak atas kebebasan untuk berekspresi; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apa pun, terlepas dari pembatasan-pembatasan baik secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya".
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1896 seconds (0.1#10.140)