Dirjen HAM: Kritikan TikToker Bima Bagian dari Kebebasan Berpendapat
Selasa, 18 April 2023 - 11:50 WIB
loading...
A
A
A
Jika merujuk kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) kebebasan berpendapat dan berekspresi dibubuhkan di dalam Pasal 28E ayat (3). Adapun bunyi ayat tersebut yaitu, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat".
Dhahana menjelaskan, pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvenan hak sipil dan politik (International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Di dalam ICCPR, negara pihak didorong untuk menjamin kebebasan berpendapat.
Baca juga: Viral! TikToker Awbimax Kritik Lampung Tak Maju, Singgung Infrastruktur hingga Sistem Pendidikan
Kebebasan berpendapat disebutkan di dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (2). Pasal 19 ayat (1) berbunyi sebagaimana berikut : "Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan/intervensi".
Adapun Pasal 19 ayat (2) berbunyi: "Setiap orang berhak atas kebebasan untuk berekspresi; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apa pun, terlepas dari pembatasan-pembatasan baik secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya".
Dhahana menjelaskan, pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvenan hak sipil dan politik (International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Di dalam ICCPR, negara pihak didorong untuk menjamin kebebasan berpendapat.
Baca juga: Viral! TikToker Awbimax Kritik Lampung Tak Maju, Singgung Infrastruktur hingga Sistem Pendidikan
Kebebasan berpendapat disebutkan di dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (2). Pasal 19 ayat (1) berbunyi sebagaimana berikut : "Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan/intervensi".
Adapun Pasal 19 ayat (2) berbunyi: "Setiap orang berhak atas kebebasan untuk berekspresi; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apa pun, terlepas dari pembatasan-pembatasan baik secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya".
Lihat Juga :