KPK Geledah Kantor Wali Kota Bandung terkait Kasus Suap Smart City

Senin, 17 April 2023 - 15:11 WIB
loading...
KPK Geledah Kantor Wali Kota Bandung terkait Kasus Suap Smart City
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wali Kota Bandung, Senin (17/4/2023). FOTO BALAI KOTA BANDUNG/iNews/BIlly Maulana Finkran
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wali Kota Bandung , Senin (17/4/2023). Penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengadaan barang jasa berupa CCTV dan jaringan internet pada program smart city Kota Bandung yang menjerat Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

"Iya (ada penggeledahan di Kantor Wali Kota Bandung)," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dihubungi, Senin (17/4/2023).

Menurutnya, penggeledahan adalah hal wajar selepas dilakukannya tindakan operasi tangkap tangan (OTT). "Setiap OTT pasti ditindaklanjuti penggeledahan dan penyitaan," ujarnya.



Untuk diketahui, Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjaring dalam OTT KPK pada Jumat (14/4/2023). Ia diduga telah menerima suap pengadaan barang jasa berupa CCTV dan jaringan internet pada program smart city Kota Bandung.

Dalam OTT itu, KPK menyita berbagai mata uang dan sepatu merek Louis Vuitton (LV). Sepatu LV yang disita tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 harga sekitar USD1.590. Mata uang yang diamankan ada rupiah, dolar Amerika, ringgit, yen dan bath.

Yana ditetapkan bersama lima orang lainnya yakni Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Dadang Darmawan (DD); dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Khairul Rijal (KR). Lalu, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Benny (BN); CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi (SS); dan Manager PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro (AG).

Baca Juga: Wali Kota Bandung Yana Mulyana Resmi Jadi Tersangka

Yana Mulyana dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1028 seconds (0.1#10.140)