Uang Suap Wali Kota Bandung untuk Beli Sepatu LV

Senin, 17 April 2023 - 11:37 WIB
loading...
Uang Suap Wali Kota Bandung untuk Beli Sepatu LV
KPK mengamankan barang bukti sejumlah Rp924,6 juta saat melakukan OTT terhadap Wali Kota Bandung Yana Mulyana pada Jumat, 14 April 2023 malam. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Wali Kota Bandung Yana Mulyana telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan CCTV dan internet service provider untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2022-2023. Uang suap yang diterima salah satunya untuk membeli sepasang sepatu merek Louis Vuitton (LV).

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023). Menurutnya, dalam kasus ini Yana Mulyana dan keluarga diberikan fasilitas pelesiran ke Thailand. Fasilitas itu didapatkan dari PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) yang diduga sebagai pihak penyuap.

Tak hanya Yana dan keluarga, Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan (DD); dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal (KR) juga mendapatkan fasilitas serupa.



"Sekitar Januari 2023, YM bersama keluarga, DD dan KR juga menerima fasilitas ke Thailand dengan menggunakan anggaran milik PT SMA," kata Nurul Ghufron.

Yana juga menerima sejumlah uang dari Manager PT SMA, Andreas Guntoro (AG), melalui Khairul sebagai uang saku. Yana menggunakan uang saku tersebut dengan membeli sepasang sepatu merek LV.

"DD selaku Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung juga menerima uang dari AG melalui KR," katanya.

Uang kepada Danang itu diberikan lantaran telah memerintahkan melakukan pengubahan termin pembayaran kontrak pekerjaan ISP senilai Rp2,5 miliar dari 3 termin menjadi 4 termin. Kemudian, disepakati adanya pemberian uang untuk persiapan menyambut Lebaran 2023.



KPK juga memperoleh informasi, penyerahan uang dari penyuap lainnya CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi (SS) dan Andreas untuk Yana memakai istilah 'nganter musang king'.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2139 seconds (0.1#10.140)