CBA Dukung Kejagung Tingkatkan Kedudukan Pusat Pemulihan Aset Setingkat Badan
Sabtu, 15 April 2023 - 23:54 WIB
loading...
Kejagung berencana meningkatkan Pusat Pemulihan Aset menjadi setingkat badan atau setara Eselon I (Jaksa Agung Muda) guna mengoptimalkan fungsinya. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana meningkatkan Pusat Pemulihan Aset menjadi setingkat badan atau setara Eselon I (Jaksa Agung Muda) guna mengoptimalkan fungsinya. Sebab, masih banyak keterbatasan dengan perannya saat ini.
"Iya, Kejaksaan Agung harus meningkatkan lembaganya. Bahkan, kalau bisa dibuat setingkat menteri," ujar Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi saat dihubungi, Sabtu (15/4/2023).
Baca juga: Kejagung Periksa Konsultan Hukum terkait Kasus Korupsi BAKTI Kominfo
Mengenai sumber daya manusianya (SDM), menurutnya, dapat berasal dari kejaksaan dan rekrutmen terbuka. "Kan, ada banyak orang melek hukum yang paham (perampasan aset)," katanya.
Dengan peningkatan tersebut, Uchok berharap perampasan aset koruptor dapat lebih masif dan maksimal. "Jadi, ada TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dikenakan, dia langsung perampasan, dibekukan, langsung disita," kata dia.
Uchok juga mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan. Pangkalnya, keterbatasan perangkat hukum yang ada saat ini membuat penindakan tidak optimal.
"Sekarang, banyak koruptor masuk penjara hanya kena kasus doang. Padahal, dia sudah beberapa kali melakukan penjarahan anggaran negara. Aparat kita selama ini tidak seperti polisi menangkap maling, 'Kamu sudah berapa kali mencuri motor?' Enggak seperti itu. Jadi, kalau besok ada koruptor ditangkap, TPPU bisa langsung jalan," tuturnya.
"Iya, Kejaksaan Agung harus meningkatkan lembaganya. Bahkan, kalau bisa dibuat setingkat menteri," ujar Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi saat dihubungi, Sabtu (15/4/2023).
Baca juga: Kejagung Periksa Konsultan Hukum terkait Kasus Korupsi BAKTI Kominfo
Mengenai sumber daya manusianya (SDM), menurutnya, dapat berasal dari kejaksaan dan rekrutmen terbuka. "Kan, ada banyak orang melek hukum yang paham (perampasan aset)," katanya.
Dengan peningkatan tersebut, Uchok berharap perampasan aset koruptor dapat lebih masif dan maksimal. "Jadi, ada TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dikenakan, dia langsung perampasan, dibekukan, langsung disita," kata dia.
Uchok juga mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan. Pangkalnya, keterbatasan perangkat hukum yang ada saat ini membuat penindakan tidak optimal.
"Sekarang, banyak koruptor masuk penjara hanya kena kasus doang. Padahal, dia sudah beberapa kali melakukan penjarahan anggaran negara. Aparat kita selama ini tidak seperti polisi menangkap maling, 'Kamu sudah berapa kali mencuri motor?' Enggak seperti itu. Jadi, kalau besok ada koruptor ditangkap, TPPU bisa langsung jalan," tuturnya.
Lihat Juga :