CBA Dukung Kejagung Tingkatkan Kedudukan Pusat Pemulihan Aset Setingkat Badan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana meningkatkan Pusat Pemulihan Aset menjadi setingkat badan atau setara Eselon I (Jaksa Agung Muda) guna mengoptimalkan fungsinya. Sebab, masih banyak keterbatasan dengan perannya saat ini.
"Iya, Kejaksaan Agung harus meningkatkan lembaganya. Bahkan, kalau bisa dibuat setingkat menteri," ujar Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi saat dihubungi, Sabtu (15/4/2023).
Mengenai sumber daya manusianya (SDM), menurutnya, dapat berasal dari kejaksaan dan rekrutmen terbuka. "Kan, ada banyak orang melek hukum yang paham (perampasan aset)," katanya.
Dengan peningkatan tersebut, Uchok berharap perampasan aset koruptor dapat lebih masif dan maksimal. "Jadi, ada TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dikenakan, dia langsung perampasan, dibekukan, langsung disita," kata dia.
Uchok juga mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan. Pangkalnya, keterbatasan perangkat hukum yang ada saat ini membuat penindakan tidak optimal.
"Sekarang, banyak koruptor masuk penjara hanya kena kasus doang. Padahal, dia sudah beberapa kali melakukan penjarahan anggaran negara. Aparat kita selama ini tidak seperti polisi menangkap maling, 'Kamu sudah berapa kali mencuri motor?' Enggak seperti itu. Jadi, kalau besok ada koruptor ditangkap, TPPU bisa langsung jalan," tuturnya.
Kejagung sebelumnya menyatakan dukungannya atas pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Pangkalnya, menjadi instrumen penting dalam merampas kekayaan koruptor lantaran aturan terkait belum diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Selain itu, Kejagung bahkan berencana meningkatkan status Pusat Pemulihan Aset menjadi setingkat badan. Korps Adhyaksa pun tengah mematangkan rencana tersebut dan mengusulkannya ke pemerintah agar lebih memudahkan dalam mengeksekusi dan memproses pemasukan keuangan negara, termasuk berkoordinasi secara internal dan eksternal.
"Sehingga, aset-aset yang dirampas oleh negara yang belum tereksekusi dengan baik dan belum diserahkan sebagai barang milik negara dapat terverifikasi dengan baik dan penyelesaiannya menjadi lebih cepat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.
Lihat Juga: Desakan Percepatan RUU Perampasan Aset dan Komitmen Presiden Prabowo untuk Penguatan KPK
"Iya, Kejaksaan Agung harus meningkatkan lembaganya. Bahkan, kalau bisa dibuat setingkat menteri," ujar Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi saat dihubungi, Sabtu (15/4/2023).
Mengenai sumber daya manusianya (SDM), menurutnya, dapat berasal dari kejaksaan dan rekrutmen terbuka. "Kan, ada banyak orang melek hukum yang paham (perampasan aset)," katanya.
Dengan peningkatan tersebut, Uchok berharap perampasan aset koruptor dapat lebih masif dan maksimal. "Jadi, ada TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dikenakan, dia langsung perampasan, dibekukan, langsung disita," kata dia.
Uchok juga mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan. Pangkalnya, keterbatasan perangkat hukum yang ada saat ini membuat penindakan tidak optimal.
"Sekarang, banyak koruptor masuk penjara hanya kena kasus doang. Padahal, dia sudah beberapa kali melakukan penjarahan anggaran negara. Aparat kita selama ini tidak seperti polisi menangkap maling, 'Kamu sudah berapa kali mencuri motor?' Enggak seperti itu. Jadi, kalau besok ada koruptor ditangkap, TPPU bisa langsung jalan," tuturnya.
Kejagung sebelumnya menyatakan dukungannya atas pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Pangkalnya, menjadi instrumen penting dalam merampas kekayaan koruptor lantaran aturan terkait belum diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Selain itu, Kejagung bahkan berencana meningkatkan status Pusat Pemulihan Aset menjadi setingkat badan. Korps Adhyaksa pun tengah mematangkan rencana tersebut dan mengusulkannya ke pemerintah agar lebih memudahkan dalam mengeksekusi dan memproses pemasukan keuangan negara, termasuk berkoordinasi secara internal dan eksternal.
"Sehingga, aset-aset yang dirampas oleh negara yang belum tereksekusi dengan baik dan belum diserahkan sebagai barang milik negara dapat terverifikasi dengan baik dan penyelesaiannya menjadi lebih cepat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.
Lihat Juga: Desakan Percepatan RUU Perampasan Aset dan Komitmen Presiden Prabowo untuk Penguatan KPK
(kri)