Kejagung Periksa Konsultan Hukum terkait Kasus Korupsi BAKTI Kominfo
Rabu, 12 April 2023 - 16:09 WIB
loading...
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya memeriksa konsultan hukum BAKTI terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Foto
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
"Penyidik Jampidsus memeriksa empat orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS)," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Kasus Korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung Kembali Periksa 5 Saksi
Empat orang yang diperiksa tersebut di antaranya HSS selaku Direktur PT Bina Sinar Amity dan BEA selaku Direktur Utama PT Sarana Global Indonesia.
"J selaku Ketua Koperasi Usaha Sejahtera Optimis dan JR selaku Konsultan Hukum BAKTI," jelasnya.
Dalam kasus ini, Menkominfo Johnny G Plate telah menjalani pemeriksaan sebelumnya oleh Kejagung dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 14 Februari dan 15 Maret 2023 silam. Saat itu, Johnny diperiksa soal pengetahuan terkait penyediaan proyek infrastruktur tersebut.
Nama Johnny G Plate sempat disebut dalam berkas pemeriksaan acara tersangka kasus korupsi tersebut. Johnny dikatakan meminta setoran sejumlah Rp500 juta per bulan dari proyek pembangunan base transceiver station (BTS) BAKTI Kominfo.
"Penyidik Jampidsus memeriksa empat orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS)," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Kasus Korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung Kembali Periksa 5 Saksi
Empat orang yang diperiksa tersebut di antaranya HSS selaku Direktur PT Bina Sinar Amity dan BEA selaku Direktur Utama PT Sarana Global Indonesia.
"J selaku Ketua Koperasi Usaha Sejahtera Optimis dan JR selaku Konsultan Hukum BAKTI," jelasnya.
Dalam kasus ini, Menkominfo Johnny G Plate telah menjalani pemeriksaan sebelumnya oleh Kejagung dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 14 Februari dan 15 Maret 2023 silam. Saat itu, Johnny diperiksa soal pengetahuan terkait penyediaan proyek infrastruktur tersebut.
Nama Johnny G Plate sempat disebut dalam berkas pemeriksaan acara tersangka kasus korupsi tersebut. Johnny dikatakan meminta setoran sejumlah Rp500 juta per bulan dari proyek pembangunan base transceiver station (BTS) BAKTI Kominfo.
Lihat Juga :