Selama 2020, KPK Terima Laporan Gratifikasi Senilai Rp14,6 Miliar
Senin, 20 Juli 2020 - 18:37 WIB
loading...
KPK telah menerima 1.082 laporan terkait penerimaan gratifikasi yang totalnya mencapai Rp14,6 Miliar dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2020. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 1.082 laporan terkait penerimaan gratifikasi yang totalnya mencapai Rp14,6 Miliar dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2020.
“Bentuknya beragam, mulai dari uang, barang, makanan hingga hadiah pernikahan dan berbagai fasilitas lainnya,” kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati di Jakarta, Senin (20/7/2020). (Baca juga: KPK Terbitkan Surat Edaran Terkait Gratifikasi Hari Raya dan Hari Besar)
Ipi menjelaskan jenis laporan yang paling banyak diterima berupa uang atau setara uang yaitu berjumlah 487 laporan, setelahnya ada berjenis barang sebanyak 336 laporan. Kemudian, lanjut dia, yang berbentuk makanan berjumlah 157 laporan, dan bersumber dari pernikahan baik berupa uang, kado barang dan karangan bunga sebanyak 44 laporan. “Sedangkan untuk jenis fasilitas seperti tiket perjalanan, sponsorship, diskon dan fasilitas lainnya total 58 laporan,” tutur Ipi. (Baca juga: KPK Ingatkan Jangan Memberi Gratifikasi)
Dia menambahkan, untuk laporan gratifikasi terbanyak selama periode tersebut berasal dari kementerian yaitu 383 laporan. Disusul oleh BUMN berjumlah 244 laporan, kemudian lembaga negara/lembaga pemerintah sebanyak 214 laporan. “Pemerintah daerah terdiri dari pemerintah provinsi 130 laporan, pemerintah kabupaten/kota 111 laporan,” terangnya.
Sedangkan, medium pelaporan yang paling banyak digunakan untuk menyampaikan laporan adalah melalui aplikasi gratifikasi online (GOL) milik unit pengendali gratifikasi (UPG) berjumlah 489 laporan. “Selanjutnya, GOL individu berjumlah 295 laporan, kemudian surat elektronik 199 laporan, surat/pos berjumlah 47 laporan, datang langsung 46 laporan, dan medium lainnya seperti aplikasi whatsapp 6 laporan,” ucap Ipi.
“Bentuknya beragam, mulai dari uang, barang, makanan hingga hadiah pernikahan dan berbagai fasilitas lainnya,” kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati di Jakarta, Senin (20/7/2020). (Baca juga: KPK Terbitkan Surat Edaran Terkait Gratifikasi Hari Raya dan Hari Besar)
Ipi menjelaskan jenis laporan yang paling banyak diterima berupa uang atau setara uang yaitu berjumlah 487 laporan, setelahnya ada berjenis barang sebanyak 336 laporan. Kemudian, lanjut dia, yang berbentuk makanan berjumlah 157 laporan, dan bersumber dari pernikahan baik berupa uang, kado barang dan karangan bunga sebanyak 44 laporan. “Sedangkan untuk jenis fasilitas seperti tiket perjalanan, sponsorship, diskon dan fasilitas lainnya total 58 laporan,” tutur Ipi. (Baca juga: KPK Ingatkan Jangan Memberi Gratifikasi)
Dia menambahkan, untuk laporan gratifikasi terbanyak selama periode tersebut berasal dari kementerian yaitu 383 laporan. Disusul oleh BUMN berjumlah 244 laporan, kemudian lembaga negara/lembaga pemerintah sebanyak 214 laporan. “Pemerintah daerah terdiri dari pemerintah provinsi 130 laporan, pemerintah kabupaten/kota 111 laporan,” terangnya.
Sedangkan, medium pelaporan yang paling banyak digunakan untuk menyampaikan laporan adalah melalui aplikasi gratifikasi online (GOL) milik unit pengendali gratifikasi (UPG) berjumlah 489 laporan. “Selanjutnya, GOL individu berjumlah 295 laporan, kemudian surat elektronik 199 laporan, surat/pos berjumlah 47 laporan, datang langsung 46 laporan, dan medium lainnya seperti aplikasi whatsapp 6 laporan,” ucap Ipi.
Lihat Juga :