KPK Ingatkan Jangan Memberi Gratifikasi
Kamis, 21 Mei 2020 - 17:24 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada anggota Perkumpulan Gakeslab Indonesia tentang pentingnya untuk memahami bahaya gratifikasi. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada anggota Perkumpulan Organisasi Perusahaan Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab Indonesia) tentang pentingnya memahami bahaya gratifikasi.
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan juga meminta Gakeslab, tidak memberikan gratifikasi dalam hubungannya dengan mitra bisnis termasuk kepada pejabat pemerintah. (Baca juga: KPK Imbau Penyelenggara Negara Laporkan Penerimaan Gratifikasi terkait Idul Fitri)
"Kami yakin hubungan Gakeslab dengan pemda se-Indonesia sangat baik. Kami berharap hal-hal seperti memberikan gratifikasi dapat dihindari. Kami juga ingin sekali mendengar Gakeslab mengeluarkan edaran yang melarang pemberian terkait momen hari raya ini," ujar Pahala Nainggolan saat mengisi pelatihan bertema 'Indonesia Menuju Tata Kelola Alkeslab yang beretika', Rabu, 20 Mei 2020.
Imbauan tersebut disampaikan Pahala merujuk kepada Surat Edaran KPK No. 14 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya. SE tersebut diterbitkan sebagai imbauan dalam rangka mengendalikan gratifikasi pada saat momen hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya tahun 2020.
KPK mengimbau seluruh pemda, kementerian, lembaga, pegawai negeri dan penyelenggara negara serta pimpinan asosiasi/perusahaan untuk tidak menerima dan memberi gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas seorang pegawai negeri dan penyelenggara negara.
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan juga meminta Gakeslab, tidak memberikan gratifikasi dalam hubungannya dengan mitra bisnis termasuk kepada pejabat pemerintah. (Baca juga: KPK Imbau Penyelenggara Negara Laporkan Penerimaan Gratifikasi terkait Idul Fitri)
"Kami yakin hubungan Gakeslab dengan pemda se-Indonesia sangat baik. Kami berharap hal-hal seperti memberikan gratifikasi dapat dihindari. Kami juga ingin sekali mendengar Gakeslab mengeluarkan edaran yang melarang pemberian terkait momen hari raya ini," ujar Pahala Nainggolan saat mengisi pelatihan bertema 'Indonesia Menuju Tata Kelola Alkeslab yang beretika', Rabu, 20 Mei 2020.
Imbauan tersebut disampaikan Pahala merujuk kepada Surat Edaran KPK No. 14 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya. SE tersebut diterbitkan sebagai imbauan dalam rangka mengendalikan gratifikasi pada saat momen hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya tahun 2020.
KPK mengimbau seluruh pemda, kementerian, lembaga, pegawai negeri dan penyelenggara negara serta pimpinan asosiasi/perusahaan untuk tidak menerima dan memberi gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas seorang pegawai negeri dan penyelenggara negara.
Lihat Juga :