KPK Terbitkan Surat Edaran Terkait Gratifikasi Hari Raya dan Hari Besar
Kamis, 14 Mei 2020 - 18:09 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2020, tanggal 13 Mei 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2020, tanggal 13 Mei 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya.
SE tersebut diterbitkan sebagai imbauan dalam rangka mengendalikan gratifikasi pada saat momen hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya tahun 2020. (Baca juga: KPK Jelaskan soal Gratifikasi di hadapan Puluhan Direksi BUMN)
"Dalam SE tersebut KPK mengimbau perayaan hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya tidak dilaksanakan secara berlebihan, sehingga menimbulkan peningkatan kebutuhan dan pengeluaran yang tidak diperlukan," ujar Plt Juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/5/2020).
Ipi menjelaskan, permintaan dana/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
"Karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," jelasnya.
SE tersebut diterbitkan sebagai imbauan dalam rangka mengendalikan gratifikasi pada saat momen hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya tahun 2020. (Baca juga: KPK Jelaskan soal Gratifikasi di hadapan Puluhan Direksi BUMN)
"Dalam SE tersebut KPK mengimbau perayaan hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya tidak dilaksanakan secara berlebihan, sehingga menimbulkan peningkatan kebutuhan dan pengeluaran yang tidak diperlukan," ujar Plt Juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/5/2020).
Ipi menjelaskan, permintaan dana/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
"Karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," jelasnya.
Lihat Juga :