Ini Dia Daftar Pelanggaran Brigjen Prasetijo Utomo

Senin, 20 Juli 2020 - 17:13 WIB
loading...
Ini Dia Daftar Pelanggaran...
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Mabes Polri membeberkan deretan pelanggaran yang dilakukan oleh Brigjen Pol Prasetjo Utomo . Selain mencoreng nama baik Polri karena melanggar kode etik, Prasetijo juga dikenakan etik masyarakat.

Hal itu dikatakan Karopenmas Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. Dia menyebut lebih dari dua pelanggaran yang dilakukan oleh Prasetijo. Dia telah melakukan pelanggaran disiplin sebagai anggota Polri sesuai aturan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016.

"Yang jelas yang bersangkutan kan kalau sesuai rencana memang yang pertama dikenakan pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik profesi," kata Awi di Mabes Polri, Senin (20/7/2020). (Baca juga: Brigjen Prasetijo dan Djoko Tjandra Pernah Satu Pesawat ke Pontianak)

Kemudian, Prasetijo juga telah terbukti melampaui kewenangan yang telah diberikan oleh Kepala Kepolisan Republik Indonesia. Dia bahkan secara terang-terangan memalsukan data dengan menjadikan DPO Djoko Tjandra sebagai tenaga ahli kepolisan.

"Yang bersangkutan tidak dalam porsinya menangani ini. Membuat surat palsu. Tidak ada Djoko Tandra sebagai konsultan Bareskrim. Yang bersangkutan juga kena etik kemasyarakatan," jelasnya.

Meski sederet pelanggaran telah dijabarkan oleh Awi, namun dia belum dapat memastikan sebelum Prasetijo terbukti dalam pengadilan. "Kembali lagi kita lihat penyidik nanti," paparnya.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Polisi Ungkap Dugaan...
Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Batu Bara, 3 Orang Jadi Tersangka
Polri Beberkan 4 Modus...
Polri Beberkan 4 Modus Penyimpangan dalam Korupsi Pembiayaan Batu Bara, Kerugian Negara Capai Rp38,9 Miliar
4 Kombes Pol Promosi...
4 Kombes Pol Promosi Jabatan ke Lemdiklat Polri dan Pecah Bintang dalam Mutasi Terbaru, Ini Daftar Namanya
Viral Dua WNI Diduga...
Viral Dua WNI Diduga Disekap di Myanmar, Polri Lakukan Koordinasi
Pengamat Respons Pernyataan...
Pengamat Respons Pernyataan Hotman Paris: Penetapan Tersangka Tak Perlu Izin ke Presiden
4 Kombes Pol Pecah Bintang...
4 Kombes Pol Pecah Bintang dan Promosi Jabatan ke Polda dalam Mutasi Polri Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Bea Cukai dan Polri...
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 7,9 Kg Sabu dan 5 Ribu Ekstasi di Bengkalis
Akademisi Desak Polri...
Akademisi Desak Polri Tindak Penyebar Disinformasi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI
Rekomendasi
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
Mediator Usulkan Gencatan...
Mediator Usulkan Gencatan Senjata 10 Hari untuk Hidupkan Lagi Kesepakatan AS-Iran
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
Berita Terkini
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved