KPU: Mantan Terpidana Boleh Nyaleg Jika Telah Bebas 5 Tahun

Kamis, 13 April 2023 - 17:41 WIB
loading...
KPU: Mantan Terpidana...
Ketua KPU Hasyim Asyari dalam MNC Forum LXIX (69th) yang ditayangkan secara daring, Kamis (13/4/2023). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan mantan terpidana boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif ( caleg ) di tingkat manapun pada Pemilu 2024. Syaratnya, mantan terpidana tersebut sudah melewati jangka waktu 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani proses pidana.

Hasyim Asy'ari menjelaskan hal itu berdasarkan judicial review (JR) putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, hal itu juga diadopsi saat Pilkada 2020 silam.

"Kalaupun (caleg) pernah jadi terpidana sudah selesai menjalankan pidananya dan kemudian jarak waktu antara menjalani pidananya dengan waktu pendaftaran kurun waktu 5 tahun," kata Hasyim Asy'ari dalam MNC Forum LXIX (69th) yang ditayangkan secara daring, Kamis (13/4/2023).

Baca juga: Bawaslu Ungkap Ada 5 Isu Krusial Terkait Pileg 2024

Ia menjelaskan, masa pendaftaran caleg pada Pemilu 2024 diselenggarakan sejak 1-14 Mei 2023. Mantan terpidana yang kali ini boleh maju ialah mereka yang telah menyelesaikan pidananya minimal 14 Mei 2018.

"Jadi maksimal orang ini harus sudah (selesai) menjalani pidananya adalah 14 Mei 2018, kalau ada orang baru selesai menjalani pidana 2019, 2020, 2021, 2022, dan 2023, mohon maaf belum bisa mencalonkan," katanya.

Mereka yang telah mendapatkan bebas bersyarat juga tidak boleh mencalonkan pada Pilkada 2024. "Karena kalau bebas bersyarat itu keluar dari tembok penjara tetapi statusnya masih terpidana, hanya saja dilakukan pidananya di luar tembok penjara," katanya.

Baca juga: Ketua KPU Tegaskan Eks Napi 5 Tahun Bui Dilarang Nyaleg Sebelum Lewat 5 Tahun

Adapun mantan terpidana yang ingin maju nyaleg juga diwajibkan untuk mengumumkan dirinya pernah dipidana. Hasyim Asy'ari pun mengingatkan agar partai politik (parpol) cermat dalam memilih sosok yang akan diajukan ke KPU.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Soroti Penggunaan...
DPR Soroti Penggunaan Helikopter KPU, Harap Bisa Dapat Sanksi Tegas
Bonatua Ungkap Alasan...
Bonatua Ungkap Alasan Gugat Penyelenggara Pemilu hingga UGM terkait Legalisir Ijazah Jokowi
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
DPD Partai Perindo Jakarta...
DPD Partai Perindo Jakarta Timur dan KPU Bahas Verifikasi Faktual
Rekomendasi
Folarin Balogun Jadi...
Folarin Balogun Jadi Starter, Amerika Serikat Tertinggal dari Belgia 1-2 di Babak Pertama
Wakil Menteri Sembunyikan...
Wakil Menteri Sembunyikan Uang Korupsi Senilai Rp361 Miliar di Dalam Galon Air Minum
Amerika Serikat Tersingkir,...
Amerika Serikat Tersingkir, Belgia Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Pimpinan BGN Datangi...
Pimpinan BGN Datangi KPK, Nanik S Deyang: Kerja Sama
Status Quo Jabatan Fungsional...
Status Quo Jabatan Fungsional ASN
Momen Prabowo Sambut...
Momen Prabowo Sambut PM Narendra Modi di Istana Merdeka
Bareskrim Backup Penyidikan...
Bareskrim Backup Penyidikan Korupsi Pasokan Batu Bara yang Bikin Negara Rugi Rp5 Triliun
3 Polisi Gugur saat...
3 Polisi Gugur saat Operasi Berantas Narkoba di Katingan, DPR: Usut Tuntas
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved