Ketua KPU Tegaskan Eks Napi 5 Tahun Bui Dilarang Nyaleg Sebelum Lewat 5 Tahun

Rabu, 12 April 2023 - 20:11 WIB
loading...
Ketua KPU Tegaskan Eks...
Ketua KPU Hasyim Asyari menegaskan eks napi yang divonis penjara lima tahun atau lebih tidak dapat menjadi caleg DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, dan DPD sebelum melewati masa bebas lima tahun. Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa eks narapidana yang divonis penjara lima tahun atau lebih tidak dapat menjadi calon legislatif (caleg) DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, dan DPD sebelum melewati masa bebas lima tahun.

Ketentuan itu berdasarkan amanat putusan MK Nomor 87 Tahun 2022 dan putusan Nomor 12 Tahun 2023 yang akan diadopsi dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.

Baca juga: Partai Buruh: Tidak Boleh Tunduk pada DPR, KPU Perlu Pangkas Persyaratan Bacaleg

Hasyim menjelaskan berdasarkan kacamata hukum tata negara, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berlaku sejak norma itu ditulis karena batu uji norma tersebut menggunakan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sehingga, aturan soal ketentuan eks napi dengan masa tahanan 5 tahun lebih ini berlaku pada Pemilu 2024 ini.

"Uji norma yang sifatnya deklaratif atau pernyataan, ini memang dibacakannya sesuai tanggal dibacakan. Tapi sesungguhnya karena batu ujinya adalah norma di dalam konstitusi, maka orang yang masuk konstruksi apakah memenuhi syarat atau tidak, misalkan soal batas waktu 5 tahun, itu sejak konstitusi ditulis, bukan sejak putusan dibacakan," ujar Hasyim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selasa (12/4/2023).

Hasyim menegaskan bahwa mau tak mau memang semua caleg termasuk caleg DPD akan dinyatakan tidak memenuhi syarat, meskipun pencalonan caleg DPD sudah dilakukan sejak 16-29 Desember 2022.

"Betul bahwa pencalonan anggota DPD sudah dilakukan sejak 16-29 Desember 2022. Sehingga, ada situasi bakal calon tertentu memenuhi syarat untuk dukungan. Namun, syarat pencalonannya jadi tidak memenuhi karena ada putusan MK itu," terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
India Protes setelah...
India Protes setelah Kapal Minyak Pembawa 24 Warganya Dihantam Rudal AS di Dekat Oman
Dasco Kasih Bocoran...
Dasco Kasih Bocoran Pemerintah Punya Strategi Khusus Atasi Pelemahan Rupiah
Menhub Dipanggil Menghadap...
Menhub Dipanggil Menghadap Prabowo di Istana, Ada Apa?
Berita Terkini
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
Nanik S Deyang Merapat...
Nanik S Deyang Merapat ke Istana, Mau Lapor Efisiensi Anggaran MBG
Prabowo Bakal Bertemu...
Prabowo Bakal Bertemu JK
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved