Ketua KPU Tegaskan Eks Napi 5 Tahun Bui Dilarang Nyaleg Sebelum Lewat 5 Tahun

Rabu, 12 April 2023 - 20:11 WIB
loading...
Ketua KPU Tegaskan Eks...
Ketua KPU Hasyim Asyari menegaskan eks napi yang divonis penjara lima tahun atau lebih tidak dapat menjadi caleg DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, dan DPD sebelum melewati masa bebas lima tahun. Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa eks narapidana yang divonis penjara lima tahun atau lebih tidak dapat menjadi calon legislatif (caleg) DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, dan DPD sebelum melewati masa bebas lima tahun.

Ketentuan itu berdasarkan amanat putusan MK Nomor 87 Tahun 2022 dan putusan Nomor 12 Tahun 2023 yang akan diadopsi dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.

Baca juga: Partai Buruh: Tidak Boleh Tunduk pada DPR, KPU Perlu Pangkas Persyaratan Bacaleg

Hasyim menjelaskan berdasarkan kacamata hukum tata negara, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berlaku sejak norma itu ditulis karena batu uji norma tersebut menggunakan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sehingga, aturan soal ketentuan eks napi dengan masa tahanan 5 tahun lebih ini berlaku pada Pemilu 2024 ini.

"Uji norma yang sifatnya deklaratif atau pernyataan, ini memang dibacakannya sesuai tanggal dibacakan. Tapi sesungguhnya karena batu ujinya adalah norma di dalam konstitusi, maka orang yang masuk konstruksi apakah memenuhi syarat atau tidak, misalkan soal batas waktu 5 tahun, itu sejak konstitusi ditulis, bukan sejak putusan dibacakan," ujar Hasyim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selasa (12/4/2023).

Hasyim menegaskan bahwa mau tak mau memang semua caleg termasuk caleg DPD akan dinyatakan tidak memenuhi syarat, meskipun pencalonan caleg DPD sudah dilakukan sejak 16-29 Desember 2022.

"Betul bahwa pencalonan anggota DPD sudah dilakukan sejak 16-29 Desember 2022. Sehingga, ada situasi bakal calon tertentu memenuhi syarat untuk dukungan. Namun, syarat pencalonannya jadi tidak memenuhi karena ada putusan MK itu," terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Ini 10 Negara yang Melarang...
Ini 10 Negara yang Melarang Masuk 2 Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir dan Smotrich
Klarifikasi Desak Made...
Klarifikasi Desak Made usai Raih Emas di Krakow: Bukan Kritik kepada Pihak Tertentu
Cadangan Devisa Indonesia...
Cadangan Devisa Indonesia per Juni 2026 Naik jadi USD145,6 Miliar
Berita Terkini
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
Bakal Hadiri Prosesi...
Bakal Hadiri Prosesi Pemakaman Ayatulloh Khamenei, Ketua MPR: Saya Diutus Presiden
Pimpinan BGN Audiensi...
Pimpinan BGN Audiensi dengan KPK, Budi Prasetyo: Bahas Pencegahan Korupsi
Pertemuan Prabowo dengan...
Pertemuan Prabowo dengan Tony Blair di Kertanegara Senin Malam Bahas Apa?
Pimpinan BGN Datangi...
Pimpinan BGN Datangi KPK, Nanik S Deyang: Kerja Sama
Status Quo Jabatan Fungsional...
Status Quo Jabatan Fungsional ASN
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved