Penjelasan Ketua KPU Pencoblosan Pemilu Ditetapkan Rabu 14 Februari 2024

Kamis, 13 April 2023 - 17:02 WIB
loading...
Penjelasan Ketua KPU Pencoblosan Pemilu Ditetapkan Rabu 14 Februari 2024
Ketua KPU Hasyim Asyari dalam MNC Forum LXIX (69th) yang ditayangkan secara daring, Kamis (13/4/2023). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) menetapkan hari pemungutan suara pada Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Alasannya, untuk meminimalisir warga yang tidak hadir atau memilih pada hari pemungutan suara.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan, pengaturan jadwal pemungutan suara diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum yakni pada hari libur atau hari yang diliburkan. Lalu dipilihnya hari rabu yakni untuk memaksimalkan pemilih hadir melakukan kegiatan pemungutan suara.

"Nah kalau hari Sabtu dan hari Ahad itu adalah hari libur dan kemudian hari Senin yang diliburkan, betapa kemudian ada hari libur yang berkepanjangan sehingga orang untuk hadir itu sangat minimalis karena banyak yang bepergian," kata Ketua KPU, dalam MNC Forum LXIX (69th) yang ditayangkan secara daring, Kamis (13/4/2023).



Ia juga mengungkapkan bahwa hari Rabu merupakan hari klasik bagi KPU. Sebab, hari Rabu merupakan hari keramat bagi Pemilihan Umum (Pemilu).

"Lalu dipilihlah hari pemungutan yaitu hari Rabu, dan hari Rabu sudah menjadi klasik di lingkungan kita semua terutama di KPU itulah hari keramatnya Pemilu, hari pemungutan suara," ungkapnya.

Dalam kesempatannya, Hasyim juga menjelaskan bahwa segala jenis hitungan seluruh tahapan Pemilu menggunakan hitungan hari pada kalender. Hasyim menegaskan, seluruh hitungan itu bukan berdasarkan hari kerja.

"Mengapa? Karena hari pemungutan suara saja dilaksanakan pada hari yang diliburkan. Pertanyaannya apakah KPU hari itu libur atau kerja? Pasti kerja. Itu menunjukan hari dalam Pemilu adalah hari dalam kalender, bukan hari kerja," ungkap dia.

Ia mencontohkan jika nanti ada sejumlah pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilu maka pihak tersebut dapat mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. KPU menetapkan batas waktu 3x24 jam dari penetapan hasil Pemilu Nasional.

"3x24 Jam itu juga berdasarkan hari kalender,bukan hari kerja," tutupnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1792 seconds (0.1#10.140)