Penjelasan Ketua KPU Pencoblosan Pemilu Ditetapkan Rabu 14 Februari 2024
Kamis, 13 April 2023 - 17:02 WIB
loading...
Ketua KPU Hasyim Asyari dalam MNC Forum LXIX (69th) yang ditayangkan secara daring, Kamis (13/4/2023). Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) menetapkan hari pemungutan suara pada Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Alasannya, untuk meminimalisir warga yang tidak hadir atau memilih pada hari pemungutan suara.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan, pengaturan jadwal pemungutan suara diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum yakni pada hari libur atau hari yang diliburkan. Lalu dipilihnya hari rabu yakni untuk memaksimalkan pemilih hadir melakukan kegiatan pemungutan suara.
"Nah kalau hari Sabtu dan hari Ahad itu adalah hari libur dan kemudian hari Senin yang diliburkan, betapa kemudian ada hari libur yang berkepanjangan sehingga orang untuk hadir itu sangat minimalis karena banyak yang bepergian," kata Ketua KPU, dalam MNC Forum LXIX (69th) yang ditayangkan secara daring, Kamis (13/4/2023).
Baca juga: Pemilu 2024 Eranya Anak Muda
Ia juga mengungkapkan bahwa hari Rabu merupakan hari klasik bagi KPU. Sebab, hari Rabu merupakan hari keramat bagi Pemilihan Umum (Pemilu).
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan, pengaturan jadwal pemungutan suara diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum yakni pada hari libur atau hari yang diliburkan. Lalu dipilihnya hari rabu yakni untuk memaksimalkan pemilih hadir melakukan kegiatan pemungutan suara.
"Nah kalau hari Sabtu dan hari Ahad itu adalah hari libur dan kemudian hari Senin yang diliburkan, betapa kemudian ada hari libur yang berkepanjangan sehingga orang untuk hadir itu sangat minimalis karena banyak yang bepergian," kata Ketua KPU, dalam MNC Forum LXIX (69th) yang ditayangkan secara daring, Kamis (13/4/2023).
Baca juga: Pemilu 2024 Eranya Anak Muda
Ia juga mengungkapkan bahwa hari Rabu merupakan hari klasik bagi KPU. Sebab, hari Rabu merupakan hari keramat bagi Pemilihan Umum (Pemilu).