Banding Ditolak PT DKI Jakarta, Kuat Ma'ruf Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

Rabu, 12 April 2023 - 19:36 WIB
loading...
Banding Ditolak PT DKI Jakarta, Kuat Maruf Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara
Majelis Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan hukuman Kuat Maruf, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Majelis Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan hukuman Kuat Ma'ruf , terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Kuat Maruf tetap dijatuhi hukuman 15 Tahun penjara akibat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J .

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Abul Fattah dalam amar putusan, Rabu (12/4/2023).





Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf. Kuat dinyatakan terbukti bersalah terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kuat Ma'ruf disebut membawa pisau dapur saat dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta. Pisau itu sempat digunakan Kuat Ma'ruf saat mengejar dan mengancam Brigadir J ketika terjadi keributan di Magelang.

Peran lainnya, Kuat Ma'ruf disebut majelis hakim dalam surat putusan menutup pintu depan dan jendela rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga yang menjadi tempat pembunuhan Brigadir J. Tujuannya, agar suara tembakan tidak terdengar dari luar.



Atas dasar itu, Kuat diyakini turut serta melakukan pembumuhan berencana terhadap Brigadir J. Kuat dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1952 seconds (0.1#10.140)