Banding Ditolak PT DKI Jakarta, Ricky Rizal Akan Ajukan Kasasi

Rabu, 12 April 2023 - 17:58 WIB
loading...
Banding Ditolak PT DKI...
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal akan melayangkan kasasi. Langkah itu diambil lantaran tak menerima putusan banding dari PT DKI Jakarta. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo akan melayangkan Kasasi . Langkah itu diambil lantaran tak menerima putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

"Ya Insya Allah Ricky Rizal akan Kasasi. Tidak menerima putusan ini," ujar Kuasa Hukum Ricky, Erman Umar kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).





Menurutnya, putusan banding PT DKI Jakarta itu sesat. Ia merasa putusan itu tam jauh berbeda dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menurut keyakinan saya ini melanjutkan Putusan PN Selatan yang didasarkan hanya asumsi yang mengabaikan fakta-fakta dan bukti persidangan, yang menurut saya untuk terdakwa Ricky Rizal ini adalah Peradilan Sesat," tegasnya.

Sebelumnya, Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Bripka Ricky Rizal Wibowo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Dengan demikian, Ricky tetap dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Majelis Hakim mengamini Ricky telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengam membunuh Brigadir J.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Ketua Majelis Hakim H Mulyanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Majelis Hakim tingkat banding menyatakan menolak segala keberatan Ricky terhadap keputusan Majelis Hakim PN Jaksel. Majekis Hakim tingkat banding mengamini segala dakwaan dan putusan terhadap Ricky.



"Majelis Hakim tingkat banding, sepakat dengan hukuman Majelis Hakim tingkat pertama," terang Mulyanto.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1461 seconds (0.1#10.140)