Vonis Banding Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Rabu, 12 April 2023 - 15:16 WIB
loading...
Vonis Banding Putri...
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Putri Candrawathi. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Putri Candrawathi . Istri Ferdy Sambo itu tetap dihukum 20 tahun penjara.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan," kata Ketua Majelis Hakim Ewit Soetriadi membacakan putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI, Rabu (12/4/2023). Memori putusan banding dibacakan secara bergantian dengan hakim anggota yang terdiri dari Singgih Budi Prakoso, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Putusan banding ini menguatkan putusan PN Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman pidana selama 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Majelis hakim meyakini Putri terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh mantan ajudan suaminya itu.

Vonis PN Jakarta Selatan itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Putri Candrawathi dihukum delapan tahun penjara.

Kasus pembunuhan ini berawal dari keterangan Putri Candrawathi yang mengaku telah menjadi korban pelecehan Brigadir J di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022. Keterangan yang belum bisa dipastikan kebenarannya itu membuat Ferdy Sambo naik pitam, sehingga membuat skenario membunuh Brigadir J.

Eksekusi terhadap Brigadir J kemudian dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Brigadir J akhirnya tewas ditembak hingga beberapa kali oleh Ferdy Sambo dan Bharada E.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Pengadilan Militer Jadwalkan...
Pengadilan Militer Jadwalkan Putusan Kasus Pembunuhan Kacab Bank pada 3 Juni 2026
Pengadilan Tinggi Jakarta...
Pengadilan Tinggi Jakarta Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara untuk Nurhadi
Keluarga Kacab Bank...
Keluarga Kacab Bank Sesalkan Oditur Tak Tuntut 3 Terdakwa dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ambil Magister Teologi
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Kasus Pembunuhan Kacab...
Kasus Pembunuhan Kacab Bank, Pomdam Jaya Tunggu Penetapan Barang Bukti
Dapat Vonis Lebih Ringan,...
Dapat Vonis Lebih Ringan, Nikita Mirzani Mau Ajukan Banding?
Rekomendasi
Putin Terus Tebar Ancaman,...
Putin Terus Tebar Ancaman, 4 Negara ini Memiliki Bunker Nuklir Teraman di Eropa
Belanda vs Swedia: Oranje...
Belanda vs Swedia: Oranje Lebih Dijagokan
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
5 Pesepak Bola Dunia...
5 Pesepak Bola Dunia yang Tetap Puasa di Tengah Kompetisi Padat Ramadan 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved