Pertimbangan Hakim PT DKI Jakarta Kuatkan Vonis Mati Ferdy Sambo
Rabu, 12 April 2023 - 15:30 WIB
loading...
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menguatkan dari vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) yang menghukum mati Ferdy Sambo. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum mati Ferdy Sambo . Ferdy Sambo merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso membeberkan pertimbangannya, dalam memutuskan untuk menguatkan vonis mati Ferdy Sambo . Salah satunya, tak ada iktikad dari Sambo untuk mengklarifikasi masalah kepada Brigadir J.
"Tidak terdapat fakta-fakta adanya usaha dari terdakwa Ferdy Sambo untuk melakukan klarifikasi terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tentang apa yang sebenarnya terjadi. Yang terjadi adalah langsung dilakukan penembakan terhadap korban," tutur Hakim Singgih saat bacakan memori pertimbangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Kejagung soal Ferdy Sambo Banding Vonis Mati: Kami Siap Sampai Selesai
Hakim Singgih merasa janggal akan dalih pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi. Apalagi, Brigadir J dinilai terlihat nampak tak bersalah. Itu diyakininya lantaran hakim melihat Brigadir J masih nyaman berada di lingkungan Sambo dan Putri.
Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso membeberkan pertimbangannya, dalam memutuskan untuk menguatkan vonis mati Ferdy Sambo . Salah satunya, tak ada iktikad dari Sambo untuk mengklarifikasi masalah kepada Brigadir J.
"Tidak terdapat fakta-fakta adanya usaha dari terdakwa Ferdy Sambo untuk melakukan klarifikasi terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tentang apa yang sebenarnya terjadi. Yang terjadi adalah langsung dilakukan penembakan terhadap korban," tutur Hakim Singgih saat bacakan memori pertimbangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Kejagung soal Ferdy Sambo Banding Vonis Mati: Kami Siap Sampai Selesai
Hakim Singgih merasa janggal akan dalih pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi. Apalagi, Brigadir J dinilai terlihat nampak tak bersalah. Itu diyakininya lantaran hakim melihat Brigadir J masih nyaman berada di lingkungan Sambo dan Putri.
Lihat Juga :