Menanti Detik-detik Vonis Putri Candrawathi, Usai Ferdy Sambo Dihukum Mati
Senin, 13 Februari 2023 - 15:59 WIB
loading...
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo . Mantan Kadiv Propam Polri tersebut dinyatakan terbukti bersalah terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam merumuskan vonis terhadap Ferdy Sambo , hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Adapun, hal yang memberatkan putusan hakim terhadap Ferdy Sambo yakni, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman santoso membacakan putusannya di persidangan, Senin (13/2/2023).
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban," sambung Ketua Majelis Hakim.
Baca juga: Breaking News! Ferdy Sambo Divonis Mati
Setelah putusan Ferdy Sambo, persidangan diskors dan kemudian akan dilanjutkan dengan pembacaan vonis bagi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sebelumnya, Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini istri Ferdy Sambo itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kematian Brigadir J.
Dalam merumuskan vonis terhadap Ferdy Sambo , hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Adapun, hal yang memberatkan putusan hakim terhadap Ferdy Sambo yakni, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman santoso membacakan putusannya di persidangan, Senin (13/2/2023).
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban," sambung Ketua Majelis Hakim.
Baca juga: Breaking News! Ferdy Sambo Divonis Mati
Setelah putusan Ferdy Sambo, persidangan diskors dan kemudian akan dilanjutkan dengan pembacaan vonis bagi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sebelumnya, Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini istri Ferdy Sambo itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kematian Brigadir J.
Lihat Juga :