Menang di PT DKI Jakarta, KPU Komit Jalankan Putusan Bawaslu Atas Gugatan Partai Prima

Selasa, 11 April 2023 - 16:20 WIB
loading...
A A A
"Dalam pokok perkara menyatakan para tergugat tidak dapat diterima, menghukum para tergugat untuk membayar biaya timbul secara berenteng dalam perkara ini untuk tingkat pengadilan dan tingkat banding Rp150 ribu," sambung Sugeng.

Untuk informasi, putusan penundaan Pemilu 2024 tersebut merupakan hasil gugatan Partai Prima kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan perkara perbuatan melawan hukum.

PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Alhasil, KPU diminta untuk menunda Pemilu 2024. Dalam gugatannya, Partai Prima menggugat KPU dikarenakan merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta Pemilu 2024.

Bahwa Partai Prima dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi admnistrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang diterima Penggugat pada tanggal 15 Oktober 2022 Pukul 00.35 WIB yang menyatakan status akhir Penggugat (Partai Rakyat Adil Makmur) Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Baca juga: Putusan PN Jakpus Dibatalkan, Mahfud MD: Sekarang Konsentrasi Pemilu 2024 Sesuai Jadwal

Hal ini berakibat Penggugat tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Pengadilan Tinggi Jakarta...
Pengadilan Tinggi Jakarta Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara untuk Nurhadi
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
Vonis Nikita Mirzani...
Vonis Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan TPPU
Rekomendasi
Kapal Fregat Rusia Lepaskan...
Kapal Fregat Rusia Lepaskan Tembakan Peringatan di Selat Inggris
Gol Messi Bawa Argentina...
Gol Messi Bawa Argentina Unggul atas Aljazair di Babak Pertama
Tangan Berkeringat Disebut...
Tangan Berkeringat Disebut Tanda Jantung , Mitos atau Fakta?
Berita Terkini
Said Didu ke Presiden...
Said Didu ke Presiden Prabowo: Kawan Bapak Tuh Ada di Luar, Bukan di Dalam
Pesan Said Didu untuk...
Pesan Said Didu untuk Prabowo: Waktu Melakukan Akomodasi Politik Sudah Lewat
Ditegur Delegasi Belanda...
Ditegur Delegasi Belanda karena Merokok saat KMB, Jawaban Agus Salim Ini Membuat Mereka Terdiam
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Said Didu: Jangan Juga...
Said Didu: Jangan Juga Semua Orang Kritis Ditakut-takuti
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved