Menang di PT DKI Jakarta, KPU Komit Jalankan Putusan Bawaslu Atas Gugatan Partai Prima
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024 atas banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) . Hal ini pun menegaskan kalau Pemilu 2024 akan berjalan sesuai dengan jadwal.
Putusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Sugeng Riyono dengan Anggota Subachran Hardi Mulyono dan Haris Munandar atas banding KPU di ruang sidang PT DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Dalam pertimbangannya, PT DKI Jakarta menegaskan bahwa perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu bukan kewenangan peradilan umum. Melainkan kewenangan Bawaslu dan PTUN. Sehingga, PT DKI Jakarta membatalkan putusan atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Namun, Prima juga telah menggugat KPU ke Bawaslu soal pelanggaran administrasi pemilu. Gugatan tersebut pun dikabulkan oleh Bawaslu. Pada perkara nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 itu, Bawaslu RI menyatakan KPU RI terbukti bersalah.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan pihaknya tetap akan menjalankan perintah Bawaslu atas putusan tersebut.
"Terhadap Putusan Bawaslu perkara Nomor 01/2023 (perkara Partai Prima), tetap dilaksanakan dan dilanjutkan oleh KPU, karena menjadi kewajiban KPU melaksanakan putusan Bawaslu," ujarnya, Selasa (11/4/2023).
Hasyim Asy'ari menambahkan dengan putusan PT DKI jakarta maka Pemilu 2024 akan berjalan sesuai dengan yang telah diagendakan. "Alhamdulillah Pemilu 2024 jalan terus," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal itu merupakan putusan PT Jakarta atas banding yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Putusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Sugeng Riyono dengan Anggota Subachran Hardi Mulyono dan Haris Munandar atas banding KPU di ruang sidang PT DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Dalam pertimbangannya, PT DKI Jakarta menegaskan bahwa perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu bukan kewenangan peradilan umum. Melainkan kewenangan Bawaslu dan PTUN. Sehingga, PT DKI Jakarta membatalkan putusan atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Namun, Prima juga telah menggugat KPU ke Bawaslu soal pelanggaran administrasi pemilu. Gugatan tersebut pun dikabulkan oleh Bawaslu. Pada perkara nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 itu, Bawaslu RI menyatakan KPU RI terbukti bersalah.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan pihaknya tetap akan menjalankan perintah Bawaslu atas putusan tersebut.
"Terhadap Putusan Bawaslu perkara Nomor 01/2023 (perkara Partai Prima), tetap dilaksanakan dan dilanjutkan oleh KPU, karena menjadi kewajiban KPU melaksanakan putusan Bawaslu," ujarnya, Selasa (11/4/2023).
Hasyim Asy'ari menambahkan dengan putusan PT DKI jakarta maka Pemilu 2024 akan berjalan sesuai dengan yang telah diagendakan. "Alhamdulillah Pemilu 2024 jalan terus," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal itu merupakan putusan PT Jakarta atas banding yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).