PT DKI Jakarta Kabulkan Banding KPU Atas Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024
loading...
A
A
A
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).
(kri)