PT DKI Jakarta Kabulkan Banding KPU Atas Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024

Selasa, 11 April 2023 - 14:10 WIB
loading...
PT DKI Jakarta Kabulkan...
PT DKI Jakarta memutuskan mengabulkan banding KPU dalam sidang putusan banding atas putusan penundaan Pemilu 2024 oleh PN Jakpus, Selasa (11/4/2023). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan mengabulkan banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang putusan banding atas putusan penundaan Pemilu 2024 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (11/4/2023).

Sidang perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst ini dipimpin oleh Hakim Ketua Sugeng Riyono dengan Anggotanya Subachran Hardi Mulyono dan Haris Munandar.

Baca juga: KPU Nyatakan Partai Prima Lolos Verifikasi Administrasi Calon Peserta Pemilu 2024

"Mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum a quo. Pengadilan Negeri Jakarta pusat tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara a quo," ujar Sugeng.

"Dalam pokok perkara menyatakan para tergugat tidak dapat diterima, menghukum para tergugat untuk membayar biaya timbul dalam perkara ini untuk tingkat pengadilan dan tingkat banding Rp150 ribu," sambung Sugeng.

Untuk informasi, putusan penundaan Pemilu 2024 tersebut merupakan hasil gugatan Partai Prima kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan perkara perbuatan melawan hukum.
PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Alhasil, KPU diminta untuk menunda Pemilu 2024.

"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023).

Dalam gugatannya, Partai Prima menggugat KPU dikarenakan merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta pemilu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Pengadilan Tinggi Jakarta...
Pengadilan Tinggi Jakarta Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara untuk Nurhadi
Hukuman Mantan Pejabat...
Hukuman Mantan Pejabat Wilmar Diperberat Jadi 8 Tahun Penjara di Kasus CPO
KPU Ingatkan PPP Tetap...
KPU Ingatkan PPP Tetap Mengacu UU Pemilu dan Parpol saat Daftar Peserta Pemilu
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
PN Jakpus Bongkar Alasan...
PN Jakpus Bongkar Alasan Marissa Anita Cerai setelah 17 Tahun Menikah, Ternyata Karena Ini
Tok! Marissa Anita dan...
Tok! Marissa Anita dan Andrew Trigg Resmi Bercerai di PN Jakpus
Rekomendasi
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
Kenapa Hari Asyura Dijuluki...
Kenapa Hari Asyura Dijuluki Lebaran Anak Yatim? Begini Sejarahnya di Indonesia
Berita Terkini
Soroti Masalah Bangsa,...
Soroti Masalah Bangsa, Jaringan Cendekiawan Muda Ajukan 7 Tuntutan
Periksa Sony Sonjaya,...
Periksa Sony Sonjaya, Kejagung Dalami Pengajuan Justice Collaborator
Sony Sonjaya Bungkam...
Sony Sonjaya Bungkam Jelang Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi MBG
Kabar Duka, Mantan KSAL...
Kabar Duka, Mantan KSAL Laksamana TNI Purn Achmad Sutjipto Meninggal Dunia
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Resmi Masuk Daftar Belanja...
Resmi Masuk Daftar Belanja TNI AU, Ini Spesifikasi Chengdu J-10C Buatan China yang Akan Perkuat Langit Indonesia
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved