Kejagung Banding Vonis Bebas 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Sabtu, 18 Maret 2023 - 10:12 WIB
loading...
Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengajukan banding atas vonis bebas dua terdakwa tragedi Kanjuruhan. Foto/Dok SINDO
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) bakal mengajukan banding atas vonis bebas dua terdakwa tragedi Kanjuruhan . Dua terdakwa yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
"Kalau bebas sudah tentu harus (sampai) kasasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Sabtu (18/3/2023).
Sementara itu, Ketut belum menyampaikan sikap Kejagung terhadap 3 terdakwa lainnya. Jaksa terlebih dahulu akan mempelajari putusan hakim.
Baca juga: Dua Anggota Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Ini Tanggapan Polri
"Kalau bebas sudah tentu harus (sampai) kasasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Sabtu (18/3/2023).
Sementara itu, Ketut belum menyampaikan sikap Kejagung terhadap 3 terdakwa lainnya. Jaksa terlebih dahulu akan mempelajari putusan hakim.
Baca juga: Dua Anggota Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Ini Tanggapan Polri
Lihat Juga :