Kejagung Banding Vonis Bebas 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) bakal mengajukan banding atas vonis bebas dua terdakwa tragedi Kanjuruhan . Dua terdakwa yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
"Kalau bebas sudah tentu harus (sampai) kasasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Sabtu (18/3/2023).
Sementara itu, Ketut belum menyampaikan sikap Kejagung terhadap 3 terdakwa lainnya. Jaksa terlebih dahulu akan mempelajari putusan hakim.
"Kalau yang rendah mestinya dipelajari dulu pertimbangan hukumnya," pungkasnya.
Diketahui, 5 terdakwa kasus kerusuhan Kanjuruhan divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dua di antaranya bahkan dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Abdul Haris hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara. Terdakwa Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara.
Terdakwa Hasdarman divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan 3 tahun penjara. Sedangkan 2 terdakwa yang divonis bebas yakni anggota polisi.
"Kalau bebas sudah tentu harus (sampai) kasasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Sabtu (18/3/2023).
Sementara itu, Ketut belum menyampaikan sikap Kejagung terhadap 3 terdakwa lainnya. Jaksa terlebih dahulu akan mempelajari putusan hakim.
"Kalau yang rendah mestinya dipelajari dulu pertimbangan hukumnya," pungkasnya.
Diketahui, 5 terdakwa kasus kerusuhan Kanjuruhan divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dua di antaranya bahkan dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Abdul Haris hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara. Terdakwa Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara.
Terdakwa Hasdarman divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan 3 tahun penjara. Sedangkan 2 terdakwa yang divonis bebas yakni anggota polisi.