Bawaslu Akan Cegah Ujaran Kebencian dan Politik Uang dalam Pilkada 2020
Senin, 20 Juli 2020 - 12:29 WIB
loading...
Gedung Bawaslu. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, pihaknya akan memaksimalkan upaya pencegahan dalam Pilkada 2020 . Sementara itu, penegakan hukum merupakan tindakan akhir.
"Kami sudah mengeluarkan indeks kerawanan pilkada itu sebagai early warning, Kami dan jajaran akan melakukan pencegahan ujaran kebencian dan money politics," ujarnya dalam acara Penandatanganan Peraturan Sentra Penegakan Hukum Terpadu dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri , Senin (20/7/2020).
Menurutnya, keberadaan Gakkumdu ini bukan yang pertama kali. Bawaslu, Kejagung, dan Polri, sudah bekerja sama dalam penegakan hukum di pemilihan umum sejak Pilkada Serentak 2015. (Baca juga: Bawaslu Ingatkan Kekosongan APD dan Anggaran Ganggu Tahapan Pilkada 2020 ).
Abhan mengharapkan terbangun kerja sama dan sinergitas yang baik dalam Gakkumdu ini. Gakkumdu akan menjadi sarana untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran dalam pilkada. "Gakkumdu komponen vital selama pelaksanaan Pilkada 2020," ucapnya.
Gakkumdu ini merupakan amanat Pasal 152 Undang-Undang (UU) Nomor 2016 Tentang Pilkada. Abhan mengeluarkan unek-unek mengenai sempitnya waktu dalam menyelesaikan suatu kasus dugaan pelanggaran pilkada.
"Kami sudah mengeluarkan indeks kerawanan pilkada itu sebagai early warning, Kami dan jajaran akan melakukan pencegahan ujaran kebencian dan money politics," ujarnya dalam acara Penandatanganan Peraturan Sentra Penegakan Hukum Terpadu dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri , Senin (20/7/2020).
Menurutnya, keberadaan Gakkumdu ini bukan yang pertama kali. Bawaslu, Kejagung, dan Polri, sudah bekerja sama dalam penegakan hukum di pemilihan umum sejak Pilkada Serentak 2015. (Baca juga: Bawaslu Ingatkan Kekosongan APD dan Anggaran Ganggu Tahapan Pilkada 2020 ).
Abhan mengharapkan terbangun kerja sama dan sinergitas yang baik dalam Gakkumdu ini. Gakkumdu akan menjadi sarana untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran dalam pilkada. "Gakkumdu komponen vital selama pelaksanaan Pilkada 2020," ucapnya.
Gakkumdu ini merupakan amanat Pasal 152 Undang-Undang (UU) Nomor 2016 Tentang Pilkada. Abhan mengeluarkan unek-unek mengenai sempitnya waktu dalam menyelesaikan suatu kasus dugaan pelanggaran pilkada.
Lihat Juga :