Bawaslu Akan Cegah Ujaran Kebencian dan Politik Uang dalam Pilkada 2020

Senin, 20 Juli 2020 - 12:29 WIB
loading...
Bawaslu Akan Cegah Ujaran Kebencian dan Politik Uang dalam Pilkada 2020
Gedung Bawaslu. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, pihaknya akan memaksimalkan upaya pencegahan dalam Pilkada 2020 . Sementara itu, penegakan hukum merupakan tindakan akhir.

"Kami sudah mengeluarkan indeks kerawanan pilkada itu sebagai early warning, Kami dan jajaran akan melakukan pencegahan ujaran kebencian dan money politics," ujarnya dalam acara Penandatanganan Peraturan Sentra Penegakan Hukum Terpadu dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri , Senin (20/7/2020).

Menurutnya, keberadaan Gakkumdu ini bukan yang pertama kali. Bawaslu, Kejagung, dan Polri, sudah bekerja sama dalam penegakan hukum di pemilihan umum sejak Pilkada Serentak 2015. ( ).

Abhan mengharapkan terbangun kerja sama dan sinergitas yang baik dalam Gakkumdu ini. Gakkumdu akan menjadi sarana untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran dalam pilkada. "Gakkumdu komponen vital selama pelaksanaan Pilkada 2020," ucapnya.

Gakkumdu ini merupakan amanat Pasal 152 Undang-Undang (UU) Nomor 2016 Tentang Pilkada. Abhan mengeluarkan unek-unek mengenai sempitnya waktu dalam menyelesaikan suatu kasus dugaan pelanggaran pilkada.

"Pengawas punya waktu lima hari melaksanakan sebuah kasus untuk bisa ditindaklanjuti pada proses penyidikan dan penuntutan. Dalam waktu relatif pendek, kami harus mengumpulkan alat bukti," tuturnya.

Proses di kepolisian berlangsung selama 14 hari dan Kejagung selama lima hari. Namun, pria asal Pekalongan itu yakin dengan kerja sama yang baik itu bukanlah hal yang sulit. ( ).

Tantangan lain dalam penegakan hukum di pilkada adalah UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak memberikan ruang in absentia (ketidakhadiran). Di tengah pandemi Covid-19, Abhan memperkirakan ini akan menjadi masalah dalam pengumpulan alat bukti.

"Misal ada laporan, orangnya sudah datang ke Bawaslu enggak mau karena takut Covid-19. Tidak semua alat bukti itu cukup melalui daring. Konkret materil itu dibutuhkan. Contoh, pelanggaran kampanye, maka alat peraga kampanye (APK) itu penting sebagai bukti," pungkasnya. (Lihat Juga Foto-Foto: Cegah Politik Uang, Bawaslu Berkoordinasi dengan KPK ).
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1929 seconds (0.1#10.140)